TANGERANG-Pengacara kondang yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap membela seluruh kepala desa yang ada di pelosok Indonesia untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai diskriminatif.
Menurut Yusril, salah satu ketidakadilan dalam UU tersebut tercantum dalam Pasal 29 Nomor 6. Dalam UU tersebut, para kepala desa yang ingin mencalonkan diri dalam pileg, diwajibkan mengundurkan diri. Katanya, itu tidak adil, dan harus dilakukan uji materil atau judicial review. Parahnya, dalam peraturan Undang-undangan tersebut, kepala desa tidak diperbolehkan mengurus partai politik. Menurut Yusril, peraturan ini membuat kepala desa terpasung menyuarakan aspirasinya. "Harusnya kalau mereka maju dalam pileg, tidak usah mundur dari jabatannya, cuti saja cukup," jelasnya.
Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso mengatakan, pihaknya ingin kepala desa di Indonesia untuk mendapatkan haknya dalam berpolitik. Pasalnya, selama ini kebebasan politik kepala desa dan aparat desa dikekang.
“Selama ini kepala desa selalu dibayang-bayangi dengan pengawasan berbagai lembaga negara maupun lembaga adhock mengenai dana desa, kami setuju, asal tidak dikriminalisasi haknya untuk berpolitik pun dikekang, jika ingin menjadi calon legislatif (Caleg) pun harus mengundurkan diri, padahal Bupati dan Wali Kota jika ingin menjadi Gubernur cukup cuti,” ujarnya.
Untuk itu, ia telah meminta Yusril Ihza Mahendra untuk dapat menjadi kuasa hukum atas pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung dan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita percaya bahwa Pak Yusril bisa membela hak-hak kepala desa, beliau tidak minta dibayar, beliau tidak butuh bayaran, kepala desa yang datang pun datang dengan sukarela karena ini mengenai masa depan kepala desa nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah persatuan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan proses hukum pula.
“Menyambut gembira yang Digagas asosiasi kepala desa, agar dalam menyelesaikan masalah dengan cara hukum, damai, karena saya yakin hukum bisa menyelesaikan masalah dengan beradab,” ungkap Yusril.
Ia pun akan segera mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung perihal Kepala Desa yang ingin menjadi calon legislatif agar tidak harus mengundurkan diri. Pasalnya, kepala desa bukan merupakan tiga Golongan yang diatur dalam Undang-undang untuk mengundurkan diri.
“Kita lakukan hal yang paling memungkinkan dulu yaitu pengajuan yudicial review ke MA, dimana kepala desa bukan merupakan ASN, PNS, maupun TNI/Polri yang harus mengundurkan diri, tetapi KPU mengharuskan itu, jadi yang akan kita uji materi itu dulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga poin gugatan yang akan diajukan yakni PLT Kepala Desa dapat dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya dan tidak harus PNS dari Kecamatan, Kepala Desa dapat menjadi Pengurus Partai Politik, dan jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri sebagai calon DPR cukup cuti dibawah tanggungan negara.(Us)