Sabtu, 06 Januari 2018

MK Didesak Putuskan Uji Materi UU Pemilu


Hadar Nafis Gumay menduga banyak partai berkompromi diam-diam dan memunculkan pasangan calon di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu.

Hadar menjelaskan, KPU akan menetapkan partai yang akan bertarung di Pilpres 2017 pada 18 Februari mendatang. Setelah itu tanggal 4-10 Agustus mendatang merupakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ini waktu yang pendek, masa kita mau Pilpres disamakan dengan situasi Pilkada sekarang. Tanggal 8 Januari pendaftaran ke KPUD, tapi masih banyak yang belum jelas siapa pasang calon ini, bahkan di daerah yang besar,” kata Hadar, saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Ia menilai banyak partai yang berkompromi diam-diam kemudian memunculkan pasangan calon di Pilkada 2018. Hal itu mungkin saja terjadi di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu. Ia berharap MK segara memutuskan uji materi UU Pemilu.

“Saya merasa ada yang enggak tepat, Pasal 222 itu seperti sengaja diatur (agar pasangan calon presiden wakil presiden sedikit). Sebenarnya konstitusi kita terbuka besar untuk banyak calon. Kalau kita lihat peta politik sekarang, cuma dua pasangan calon,” kata Hadar.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya tahapan penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sudah dimulai saat ini menjadi uji materi UU Pemilu harus diputuskan.

“MK hendaknya segara memutus permohonan pengujian UU, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan seperti UU Pemilu,” kata Veri.

Veri menjelaskan verifikasi faktual terhadap partai politik dan ambang batas presiden adalah dua materi yang sedang diuji oleh MK. Dua materi merupakan unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu.

Verifikasi dituangkan pada Pasal 173 Ayat 1 yang menjelaskan partai peserta Pemilu adalah partai yang lokos verifikasi oleh KPU. Ambang batas dituangkan pada Pasal 222 yang menjelaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.





Way2Themes