Sabtu, 30 Desember 2017


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partai yang dipimpinnya sudah pasti akan ikut Pemilu 2019, akan menjadi kekuatan Islam moderat utama di jagat politik tanah air. “Selama ini PBB selalu menempatkan diri sebagai kekuatan "ummatan wasatan" atau umat yang berada di tengah, bukan ekstrim kiri, bukan pula ekstrim kanan,” ujar Yusril disela-sela seminar “Islam dan Demokrasi” yang diselenggarakan Universitas Islam Asy-Syafiiyah di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Seminar yang dihadiri sekitar 500-an peserta itu dibuka oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Yusril mengatakan, PBB kini tengah melakukan konsolidasi internal memperkuat seluruh jajaran pengurus dan kader di seluruh tanah air. Sebagai partai moderat, PBB menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara RI. Menurut Yusril, PBB sangat menghargai dan menghormati kemajemukan masyarakat. PBB juga membela kelompok keagamaan manapun yang ditindas, lebih-lebih yang ditindas itu adalah Islam dan umatnya.
Menyikapi gerakan-gerakan yang kerap dituding sebagai gerakan radikal, Yusril mengatakan, negara harus bersikap persuasif sebelum mengambil langkah hukum membubarkan mereka. Radikalisme bukan hanya ada di dalam gerakan-gerakan Islam, tetapi bisa muncul pada kelompok keagamaan dan kelompok ideologis manapun juga. "Bahkan radikalisme Pancasila pun bisa timbul juga. Jika mulai ekstrim menafsirkan Pancasila, memonopoli tafsirnya, dan menuduh-nuduh kelompok lain anti Pancasila semaunya sendiri pun bisa melahirkan kelompok Pancasila radikal dan ekstrim," tegas Yusril.
Yusril menambahkan, Islam tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Umat Islam, lanjutnya, memberikan kontribusi yang sangat besar dalam melawan penjajah, membangun kesadaran kebangsaan dan perjuangan merebut kemerdekaan. “Karena itu, PBB akan melawan habis-habisan jika ada kekuatan-kekuatan yang ingin menindas dan mengeliminir Islam di negara ini,” pungkas Yusril

Kamis, 28 Desember 2017

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memberikan kekuasaan untuk memegang urusan masyarakat kecuali kepada orang paling baik dan paling mengerti, demikian pula yang dilakukan para khalifah sesudahnya.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, dari Hudzaifah rahimahullaah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada penduduk Najran,
لَأَبْعَثَنَّ إِلَيْكُمْ رَجُلًا أَمِينًا حَقَّ أَمِينٍ فَاسْتَشْرَفَ لَهَا أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ
“Sungguh aku akan mengirim kepada kalian orang kepercayaan yang betul-betul dapat dipercaya.” Para sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wasallam merasa mulia (berkeinginan) dengan hal itu. Lalu beliau mengutus Abu Ubaidah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini berbeda dengan kondisi di akhir zaman, kepemimpinan umat dipegang para pendusta, bejat, lagi hina, tidak berilmu dan tidak bertakwa. Dan ini merupakan sebagian dari tanda-tanda telah dekatnya hari kiamat.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّهَا سَتَأْتِي عَلَى النَّاسِ سِنُونَ خَدَّاعَةٌ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ السَّفِيهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
“Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya. Para pendusta dipercaya sedangkan orang jujur dianggap berdusta. Penghianat diberi amanah sedangkan orang yang amanat dituduh khianat. Dan pada saat itu, para Ruwaibidhah mulai angkat bicara. Ada yang bertanya, ‘Siapa itu Ruwaibidhah?’ Beliau menjawab, ‘Orang dungu yang berbicara tentang urusan orang banyak (umat).” (HR. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap Musnad Ahmad menyatakan isnadnya hasan dan matannya shahih. Syaikh Al-Albani juga menshahihkannya dalam al-Shahihah no. 1887)
Dan dalam hadits Jibril yang panjang, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang dekatnya kiamat yang ditandai dengan banyaknya pemimpin yang hina,
وَلَكِنْ سَأُحَدِّثُكَ عَنْ أَشْرَاطِهَا إِذَا وَلَدَتْ الْأَمَةُ رَبَّهَا فَذَاكَ مِنْ أَشْرَاطِهَا وَإِذَا كَانَتْ الْعُرَاةُ الْحُفَاةُ رُءُوسَ النَّاسِ فَذَاكَ مِنْ أَشْرَاطِهَا
“Tetapi akau akan sampaikan kepadamu tentang tanda-tandanya, yaitu apabila budak wanita melahirkan tuannya, maka itu bagian dari tanda-tandanya. Dan apabila orang-orang yang tidak berpakaian dan tidak beralas kaki menjadi pemimpin manusia, maka itu bagian dari tanda-tandanya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكُونَ أَسْعَدَ النَّاسِ بِالدُّنْيَا لُكَعُ بْنُ لُكَعٍ
Hari kiamat tidak terjadi hingga manusia yang paling bahagia dia dunia ialah Luka’ bin Luka’.” (al-Tirmidzi dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, no. 2365 dan Shahih al-Jami’, no. 7431)
Dalam Shahih Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik, “Dunia tidak akan habis hingga ada pada Luka’ bin Luka’.”
Dan dalam riwayat Thabrani, dari hadits Abu Dzar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الدُّنيا لُكَعُ بْنُ لُكَعٍ
“Hari kiamat tidak akan terjadi hingga yang berkuasa di dunia ialah Luka’ bin Luka’.”
Luka’ menurut bangsa Arab artinya budak. Ada juga yang mengartikan kotoran. Kemudian kata ini digunakan untuk menunjukkan kebodohan dan kehinaan orang jahil dan tercela. Kadang-kadang kata Luka’ juga digunakan untuk anak kecil. Dan jika digunakan untuk orang dewasa, maka yang dimaksud adalah orang yang kecil ilmu dan akalnya. (Lihat: Nihayah fi Gharib al-Hadits, Ibnu Atsir: 4/268)
Menurut Syaikh Yusuf al-Wabil dalam Yaum al-Qiyamah, kondisi seperti yang disebutkan di atas sudah terjadi di zaman sekarang. Dan dalam realita sekarang kita saksikan banyak pemimpin-pemimpin yang gemar membangun pencitraan sehingga banyak rakyat yang tertipu dengannya dan memujinya, “Alangkah hebatnya!, alangkah baiknya!, alangkah amanahnya!, alangkah bagus akhlaknya!,” dan pujian-pujian lainnya. Padahal pemimpin-pemimpin tersebut adalah makhluk yang sangat durhaka kepada Tuhannya, minim pemahaman agama dan penerapannya. Bahkan, ia sebenarnya orang yang sangat tidak amanah dan suka berdusta. Tidak memikirkan rakyat kecil dan tidak menunaikan hak-hak mereka. Malah sebaliknya, ia gemar menumpuk kekayaan dan membangun istananya. Dan dosanya diperparah dengan memusuhi kaum muslimin yang istiqamah memegang agamanya dan berusaha menghancurkan Islam sampai akar-akarnya.
Maka tepatlah hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya, dari Hudzaifah mengenai hadits diangkatnya amanat,
لَا يَكَادُ أَحَدٌ يُؤَدِّي الْأَمَانَةَ حَتَّى يُقَالَ إِنَّ فِي بَنِي فُلَانٍ رَجُلًا أَمِينًا حَتَّى يُقَالَ لِلرَّجُلِ مَا أَجْلَدَهُ مَا أَظْرَفَهُ مَا أَعْقَلَهُ وَمَا فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْإِيمَانٍ 
“Hampir-hmapir tak ada seorangpun yang melaksanakan amanat sehingga dikatakan, ‘sesungguhnya di tengah-tengah Bani fulan ada seorang laki-laki yang sangat amanat’ sehingga dikatakan kepada seseorang, ‘alangkah sabarnya, alangkah cermatnya, alangkah pandainya,’ padahal di dalam hatinya tidak ada iman walaupun seberat biji sawi.” Laa haula walaa quwwata Illaa billah.
Pemimpin Bejat: Menyesatkan Umat Manusia dan Menghancurkan Islam
Keberadaan para pemimpin bejat zalim lagi jahil seperti yang diberitakan di atas sangat dikhawatirkan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ
“Sesungguhnya yang aku takutkan atas umatku adalah (berkuasanya) para pemimpin yang menyesatkan.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ahmad, dan al-Darimi. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Shahihah: 4/109, no. 1582, dalam Shahih al-Jami’, no. 1773 dan 2316)
Menurut penulis Fath al-Majid, penggunaan kata Innama yang mengandung makna al-hashr(pembatasan/penghususan) menjelaskan bahwa beliau sangat takut dan khawatir terhadap umatnya dari para pemimpin yang menyesatkan.
Bahkan fitnah yang ditimbulkannya lebih menakutkan daripada fitnah Dajjal. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu pernah pertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ شَيْءٍ أَخْوَفُ عَلَى أُمَّتِكَ مِنْ الدَّجَّالِ قَالَ الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ“
Wahai Rasulullah, apa yang lebih engkau takutkan atas umatmu daripada Dajjal. Beliau menjawab, “Para pemimpin yang mudhillin (menyesatkan)”.” (HR. Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan para perawinya terpercaya kecuali Ibnu Luhai’ah buruk hafalannya.)
AL-AIMMAH AL-MUDHILLIN (para pemimpin penyesat umat) masuk di dalamnya para umara (pemimpin pemerintahan), ulama, dan ahli ibadah. Para umara tersebut adalah mereka yang menerapkan hukum dengan selain hukum Islam, bertindak dzalim, dictator dan kejam, dan tidak menunaikan hak-hak rakyat.
Para ulama yang menjadi pemimpin menyesatkan karena mereka menyembunyikan ilmu dan merubah-rubahnya. Suka mengakali dalil untuk kepentingan syahwatnya atau kepentingan para pemimpinnya.
Sedangkan para ahli ibadah yang menjadi pemimpin menyesatkan, karena mereka suka membuat tata cara ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka ditiru dan diidolakan. Apalagi kalau mereka sampai memotifasi umat untuk melaksanakannya. Akibatnya, dia sesat dan menyesatkan manusia. Keberadaan mereka itulah yang menyebabkan Islam akan roboh. Dari Ziyad bin Hudair berkata. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Apakah engkau tahu apa yang akan menghancurkan Islam?” Aku (Ziyad) menjawab, “Tidak.” Beliau berkata, “Yang akan menghancurkannya adalah menyimpangnya ulama, gugatan orang munafik terhadap Al-Kitab, dan hukum para pemimpin yang menyesatkan.” (HR. al-Daarimi. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Takhrij al-Misykah (1/89), “sanadnya shahih.”)
Penutup
Jika kita mau jujur menimbang pemerintahan yang ada sekarang, rasa-rasanya keburukan dan kejahatannya sudah tersiratkan oleh hadits-hadits di atas. Dan jika pemimpin dan penguasa seperti itu sifatnya, maka semua urusan akan jungkir balik. Akibatnya, pembohong dipercaya, orang jujur didustakan, penghianat diberi amanat, orang terpercaya dihianati dan didustakan, orang bodoh berbicara, orang alim dipenjara dan dilarang bicara. Kondisi ini persis seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat ialah ilmu diangkat dan tersebarnya kebodohan.” (Muttafaq ‘Alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Semoga Allah memberikan kepada kita para pemimpin yang takut kepada Allah dan memiliki sifat amanah, mengasihi rakyat dan tidak suka hidup mewah, menegakkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan, cinta syariat dan anti khianat. Amiin, yaa Rabbal ‘alamin.
Pertama mengenal Islam, aku merasa ajaran agama ini begitu berat dan membebani. Sejak awal, aku selalu tertarik pada keberagaman budaya, bahasa dan bahkan agama lain. Keinginan yang kuat untuk mempelajari sesuatu yang berbeda memberiku banyak manfaat, Alhamdulillah.Ketika masih duduk di bangku SMA, aku bekerja paruh waktu saat musim panas di pusat komunitas kota tempatku tinggal. Banyak dari teman kerjaku berasal dari Somalia yang beragama Islam. Aku sering ngobrol dan bertanya pada mereka tentang budaya dan keyakinannya tersebut. Itu karena aku sebelumnya sama sekali tidak tahu-menahu tentang hal tersebut.

Hal yang sangat membuatku penasaran adalah ketika mereka harus berpuasa di bulan Ramadan, memakai hijab dan salat 5 kali sehari. Sayangnya, jawaban dari rasa ingin tahuku tidak diberikan dengan jelas oleh mereka. Aku pun berusaha mencari jawaban sendiri dengan browsing di internet semata-mata karena aku ingin tahu dan mempelajarinya.
Pertama mengenal Islam, aku merasa ajaran agama ini begitu berat dan membebani. Meskipun aku tidak tertarik menjadi Muslim, namun anehnya aku malah memulai pola hidupku sebagaimana seharusnya seorang Muslim melakukannya. Aku pun mulai berhijab meskipun hanya di dalam rumah. Aku mulai mengucapkan Alhamdulillah dan Insya Allah kepada teman-temanku yang Muslim, dan sebagainya. Aku bahkan ikut berpuasa Ramadan dan salat Eid. Tak peduli seberapa jauh aku terlibat dalam pola hidup seorang Muslim, aku masih belum tertarik untuk masuk Islam.

Hingga hadirlah titik penting perubahan dalam hidupku. Setelah beberapa bulan aku mengenal Islam meskipun belum menjadi Muslim, ibuku meninggal dunia. Saat itulah aku benar-benar merasa terpuruk dan sangat kehilangan. Aku pun mencari ketenangan untuk menyembuhkan rasa sedihku dengan mendengarkan Al Quran setiap hari. Tidak itu saja, aku juga membaca banyak hadits dan kutipan-kutipan dari ulama Muslim.
Aku sendiri merasa takjub dengan ketenangan yang kudapatkan setelah banyak mendengar Al Quran, membaca hadist dan kutipan para ulama. Ini semua membantuku melewati hari-hari berat sepeninggal ibuku. Meskipun aku telah mengetahui betapa sempurnanya Islam, tapi baru pada titik inilah aku merasakan dorongan yang kuat untuk masuk Islam. Sekitar satu bulan setelah meninggalnya ibu, aku pun bersyahadat. Alhamdulillah.
Adakalanya Allah SWT memberi kita ujian. Tapi sesungguhnya Allah tak pernah menguji kita di luar kesanggupan kita menanggungnya. Dan betapa sering ternyata pada ujian tersebut kita menemukan hikmah yang akan menjadikan kita pribadi yang lebih baik. Wallahu alam..
Ketika malam hari raya, sudah menjadi tradisi pada sebagian masyarakat kita untuk berkumpul di masjid guna melakukan ibadah. Bahkan pada banyak daerah, kaum muslimin melakukan pawai atau kirab dengan mengumandangkan takbir. Orang Jawa bilang : ”Takbiran”. Yang kelas perkotaan, pawainya dengan mobil plus sound system lengkap bak kirab tujuhbelasan. Yang kelas kampung, cukup jalan kaki dengan membawa obor bambu. Walaupun bermacam-macam bentuk dan model, kebanyakan mereka mempunyai kesamaan motif dalam hal alasan melakukan perbuatan tersebut, yaitu : ibadah di malam hari raya (baik ’Iedul-Fithri maupun ’Iedul-Adlhaa) mempunyai keutamaan besar menurut syari’at. Namun, kita juga tidak menutup mata atas realitas bahwa banyak pula di antara mereka yang sekedar ikut-ikutan untuk hura-hura daripada di rumah tidak ada kerjaan. Lumayan bisa kumpul sama teman-teman dan ”kota-kota” [1].
Sebagian asatidzah dan da’i yang menjadi motor kegiatan tersebut seringkali menyebut beberapa hadits yang mereka gunakan sebagai pijakan. Tentu saja, mereka lakukan itu untuk memenuhi aspek legalitas. Melalui tulisan ini, saya akan mengajak pembaca sekalian untuk mencermati validitas hadits-hadits yang mereka gunakan sehingga kita mengetahui seberapa legal aktifitas tersebut dari kaca mata syari’at. Jika legal, tentu saja itu termasuk sunnah yang sudah semestinya diamalkan lagi dilestarikan. Namun jika ilegal, maka dengan ”sangat menyesal” kita katakan bahwa hal itu adalah bid’ah yang wajib untuk kita tinggalkan.
Beberapa hadits tersebut antara lain adalah :
Pertama :
مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَ لَيْلَةَ الْأَضْحَى , لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ
”Barangsiapa yang menghidupkan malam ’Iedul-Fithri dan malam ’Iedul-Adlhaa, niscaya hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati”.
Al-Haitsami berkata pada Al-Majma’ (2/198) : ”Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir dan Al-Ausath dari ’Ubadah bin Ash-Shaamit. Dan di dalamnya ada perawi yang bernama ’Umar bin Harun Al-Balkhiy. Yang lebih banyak ada padanya adalah kelemahan. Ibnu Mahdi dan yang lainnya memujinya, namun golongan yang banyak telah melemahkannya”.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata : ”Ibnu Mahdi mempunyai perkataan yang lain mengenai ’Umar bin Harun yang bertentangan dengan di atas dimana ia berkata : ’Ia tidak ada nilainya di sisiku” ! Ibnu Ma’in dan Shaalih Jazarah berkomentar tentang ’Umar bin Harun : ”Pendusta”. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (2/142). Ibnul-Jauzi menyebutkan baginya sebuah hadits yang ia menuduhnya memalsukannya.
Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib (hal. 728 no. 5014) : ”Matruk”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam jajaran perawi lemah dalam kitab Al-Majruuhiin (2/63 no. 650).
Adz-Dzahabi mengumpulkan banyak jarh (celaan) atas dirinya dari para ulama dalam kitabnya Mizaanul-I’tidaal (3/228-229 no. 6237), diantaranya adalah : ”….. Telah berkata Ibnu Mahdi, Ahmad, dan An-Nasa’i : ’Matruk’. Yahya (bin Ma’in) berkata : ’Pendusta yang jelek’. Abu Dawud berkata : ’Tidak tsiqah’. ’Ali dan Ad-Daruquthni berkata : ’Dla’if jiddan (sangat lemah)’. Ibnul-Madini berkata : ’Dla’if jiddan’. Shalih Jazarah berkata : ’Pendusta’. Zakariyya As-Saajiy berkata : ’Padanya terdapat kelemahan’. Abu ’Ali An-Naisabury berkata : ’Matruk’…..”.
Kesimpulannya, hadits ini adalah maudlu’ (palsu).
Kedua :
مَنْ قَامَ لَيْلَتَي الْعِيْدَيْنَ مُحَتَسِّباً للهِ , لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ
”Barangsiapa yang beribadah pada dua malam hari raya (yaitu ’Iedul-Fithri dan ’Iedul-Adlhaa), niscaya hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati”.
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/542) dari Baqiyyah bin Al-Waliid, dari Tsaur bin Yaziid, dari Khaalid bin Mi’daan, dari Abu Umaamah secara marfu’. Berkata pengarang Az-Zawaaid : ”Sanadnya dla’if karena tadlis yang dilakukan Baqiyyah”. Al-’Iraqy berkata dalam Takhriij Al-Ihyaa’ (1/328) : ”Sanadnya dla’if”.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata : ”Tadlis yang dilakukan Baqiyyah ini adalah tadlis yang buruk, karena ia meriwayatkan dari para pendusta, dari orang-orang tsiqaat. Kemudian ia menggugurkan (tidak menyebutkan) para pendusta itu antara dia dan orang-orang tsiqaat tersebut, serta melakukan tadlis dari mereka. Maka sangat boleh jadi gurunya yang tidak disebutkan pada sanad hadits ini termasuk pada jajaran pendusta tadi”.
Ibnul-Qayyim berkata mengenai petunjuk pada malam nahar (yaitu malam ’Iedul-Adlhaa) dalam kitab Al-Manaasik (1/212) : ”Kemudian beliau shallallaahu ’alaihi wasallam tidur hingga waktu shubuh. Beliau tidak menghidupkan malam tersebut. Tidak ada yang shahih satupun hadits yang berasal dari beliau shallallaahu ’alaihi wasallam yang berbicara tentang menghidupkan dua malam ’Iedain”.
Kesimpulannya, hadits ini dla’if jiddan (sangat lemah).
Ketiga :
مَنْ أَحْيَا اللَّيَالِيَ الْأَرْبَعَ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ , لَيْلَةَ التَّرْوِيَّةِ وَلَيْلَةَ عَرَفَةَ وَلَيْلَةَ النَّحْرِ وَلَيْلَةَ الْفِطْرِ
”Barangsiapa yang menghidupkan empat jenis malam, maka wajib baginya surga : Malam tarwiyyah (tanggal 8 Dzulhijjah), malam ’Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), malam Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah), dam malam ’Iedul-Fithri (tanggal 1 Syawal)”.
Diriwayatkan oleh Nashr Al-Maqdisi dalam satu juz dari kitab Al-Amaaliy (186/2) dari Suwaid bin Sa’iid, telah menceritakan kepadaku ’Abdurrahiim bin Zaid Al-’Ammiy, dari bapaknya, dari Wahb bin Munabbih, dari Mu’adz bin Jabal secara marfu’. Sanad hadits ini adalah maudlu’ (palsu) sebagaimana akan datang penjelasannya. As-Suyuthi membawakannya dalam Al-Jamii’ush-Shaghiir dari riwayat Ibnu ’Asakiir dari Mu’adz.
Akan tetapi pensyarah kitab tersebut, yaitu Al-Munawi, telah memberikan kritikan dengan perkataannya : ”Ibnu Hajar berkata dalam Takhriij Al-Adzkaar : ’Hadits ghariib’. ’Abdurrahiim bin Zaid Al-’Ammiy yang merupakan salah satu dari para perawi hadits tersebut adalah matruk. Ibnul-Jauzi telah mendahului Ibnu Hajar dengan perkataannya : ’Hadits itu tidak shahih. Dan tentang ’Abdurrahiim ini, Yahya (bin Ma’in) berkata : Pendusta. Adapun An-Nasa’i berkata : Matruk”.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata : ”Dan Suwaid bin Sa’id adalah termasuk perawi yang lemah juga. Jadi sanad hadits tersebut adalah gelap, sebagian di atas sebagian yang lain. Hadits tersebut dibawakan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib (2/100) dengan lafadh : ”…lima jenis malam”, dimana ia menambahkan di akhir hadits (selain dari empat jenis malam yang telah disebutkan sebagaimana di atas) : ”dan malam Nishfu Sya’ban”. Kemudian setelah itu Al-Mundziri berkata : ”Diriwayatkan oleh Al-Ashbahani”. Ia mengisyaratkan tentang kelemahan atau kepalsuan hadits tersebut.
Kesimpulannya, hadits ini adalah maudlu’ (palsu).
Dari ketiga hadits yang ada di atas dapat diketahui bahwa hadits-hadits itu tidak ada yang sah dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam. Maka, menyandarkan perbuatan menghidupkan malam ’Iedul-Fithri dan malam ’Iedul-Adlhaa pada sabda atau perintah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah tidak dibenarkan.
Pada asalnya beribadah di waktu malam itu disyari’atkan, terutama pada sepertiga malam terakhir. Namun mengkhususkan diri untuk beribadah pada malam ’Iedain plus diiringi  i’tiqad bahwasannya hal itu merupakan perintah yang dituntut dalam syari’at, maka masuk dalam katagori bid’ah. Jika dikembalikan pada awal perbincangan, maka amalan ini termasuk amalan illegal dalam Islam. Bahkan pada tataran realitas di lapangan, amalan ini malah banyak suplemen maksiatnya. Takbiran malam hari raya dijadikan ajang gaul dan mejeng bagi para muda-mudi. Ajang nongkrong bagi pemuda-pemuda pengangguran dengan ”genjrengan” gitar plus ketipung yang mengiringi alunan takbir. Penghambur-hamburan uang dengan diadakannya festival bedug (jadilah acara ini bid’ah di atas bid’ah). Mirisnya, festival bedug ini malah banyak disponsori oleh pabrik rokok. Dan yang lainnya. Akhirmya,….. setelah lelah bergadang semalaman dengan dalih takbiran, badan loyo mata ngantuk….. kumandang adzan shubuh di masjid malah tidak mereka sambut. Shalat shubuh pun kesiangan. Efek lanjutannya, shalat ’Ied pun bisa jadi mereka lakukan dengan penuh kelesuan. Ini di satu sisi. Adapun sisi lain, cara takbiran yang mereka lakukan pun tidak sesuai dengan tata waktu yang dicontohkan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam.[2]
Walhasil, ajakan di akhir tulisan ini hanyalah : Mari kita lakukan ap-apa yang dicontohkan, dan meninggalkan apa-apa yang tidak dicontohkan (apalagi yang jelas-jelas dilarang). Sederhana bukan ? Orang Jawa bilang : Gedhang woh pakel, ngomong gampang nglakoni angel. Ya,…. semoga kita tidak termasuk objek sindiran pepatah Jawa ini. Wallaahu a’lam.
  
Keterangan : 
[takhrij hadits di atas terutama sekali bersandar pada kitab Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Ma’dluu’ah karya Asy-Syaikh Al-Albani 2/11-12 no. 520-522, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 5, 1412 – dengan sedikit tambahan dari Taqribut-Tahdzib karya Al-Hafidh Ibnu Hajar, tahqiq Abu Asybal Al-Bakistaniy, Daarul-’Ashimah, tanpa tahun; Al-Majruhiin minal-Muhadditsiin karya Al-Hafidh Ibnu Hibban, tahqiq Majdi ’Abdul-Majid As-Salafy, Daarush-Shumai’i, Cet. 1, 1420; dan Mizaanul-I’tidaal karya Al-Hafidh Adz-Dzahabi, tahqiq ’Ali Muhammad Al-Bajawi, Daarul-Ma’rifah, tanpa tahun]
Catatan kaki :
[1] Maksudnya : putar-putar kota.
[2] Sunnah telah memberikan penjelasan bahwasannya takbir hari raya ‘Iedul-Fithri dilakukan pada saat seseorang keluar dari rumahnya menuju tanah lapang untuk menunaikan shalat ‘Ied dan berakhir saat imam menegakkan shalat. Dasarnya adalah :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى وحتى يقضي الصلاة فإذا قضى الصلاة قطع التكبير
  
“Bahwasannya bila beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) pada hari ‘Iedul-Fithri, maka beliau bertakbir hingga tiba di tanah lapang dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat beliau menghentikan takbir” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya 4/192-193 no. 5667 dan Al-Muhamili dalam Kitab Shalatul-‘Iedaian dengan sanad mursal shahih. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 171].
Adapun takbir hari raya ‘Iedul-Adlhaa dilakukan semenjak fajar hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) hingga berakhirnya hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) berdasarkan pengamalan dari beberapa orang shahabat seperti ‘Ali dan Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhuma [sebagaimana yang disitir oleh Ash-Shan’any dalam Subuulus-Salaam 2/101, Daarul-Hadits, Cet. 1, 1425 H].
 Al-Quran diyakini sebagai satu-satunya kitab suci yang memiliki energi luar biasa serta pengaruh yang dapat melemahkan atau menguatkan jiwa seseorang. Peristiwa masuk Islamnya Umar bin Khathab menjadi bukti.
Ya, Al-Quran memang memiliki banyak keistimewaan serta mukjizat. Salah satunya adalah mukjizat psikologis.
Bukti lainnya adalah penelitian yang dilakukan Dr. Ahmad Al-Qadhi mengenai pengaruh ayat-ayat Al-Quran terhadap kondisi psikologis dan fisiologis manusia. Terbukti Al-Quran mampu menciptakan ketenangan batin (psikologis) dan mereduksi ketegangan-ketegangan saraf (fisiologis).
Penelitian ini dilakukan terhadap lima sukarelawan non-muslim berusia antara 17-40 tahun dengan menggunakan alat ukur stres jenis MEDAQ 2002 (Medical Data Quetient) yang dilengkapi software dan sistem detektor elektronik hasil pengembangan Pusat Kedokteran Universitas Boston, AS.
Sebelum penelitian dimulai, setiap responden dipasangi empat jarum elektrik di tubuh masing-masing yang dikoneksikan ke mesin pengukur berbasis komputer. Ini dilakukan untuk mendeteksi gelombang elektromagnetik dan mengukur reaksi urat saraf reflektif pada masing-masing organ tubuh responden. Pada ujicoba pertama, kelima responden diperdengarkan 85 kali ayat Al-Quran secara mujawwad (tanpa lagu).
Pada percobaan kedua, 85 kali diperdengarkan kalimat-kalimat biasa berbahasa Arab secara mujawwad.
Pada percobaan ketiga, sebanyak 40 kali responden dibiarkan duduk membisu sambil menutup mata, tanpa dibacakan apa-apa. Hasilnya, 65 persen responden yang mendengarkan ayat-ayat Al-Quran mendapat ketenangan batin dan ketegangan sarafnya turun hingga 97 persen.
Lebih dari itu, Dr. Ahmad Al-Qadhi menyatakan bahwa ternyata membaca Al-Quran selepas Maghrib dan Subuh dapat meningkatkan kecerdasan otak sampai 80 persen karena pada waktu-waktu tersebut terdapat pergantian dari siang ke malam dan dari malam ke siang hari.
Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitian adalah lima orang sukarelawan yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberi tahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Al-Quran.
Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi menjadi dua sesi, yakni membacakan Al-Quran dengan tartil dan membacakan tulisan bahasa Arab yang bukan dari Al-Quran. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65 persen ketika mendengarkan bacaan Al-Quran dan mendapatkan ketenangan hanya 35 persen ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan merupakan ayat Al-Quran.
Selain itu, Al-Quran juga mampu memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam “Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam” di Malaysia pada 1997. Menurut penelitiannya, bayi berusia 48 jam yang diperdengarkan ayat-ayat Al-Quran dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.
Begitulah mukjizat Al-Quran yang bukan sekadar bacaan. Namun demikian, tabir mukjizat Al-Quran baru akan tersingkap bila kita menyingkapnya tidak dengar cara-cara yang sombong (Q.S. Al-A’raaf [7]: 146).
سَأَصْرِفُ عَنْ آيَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَإِنْ يَرَوْا كُلَّ آيَةٍ لا يُؤْمِنُوا بِهَا وَإِنْ يَرَوْا سَبِيلَ الرُّشْدِ لا يَتَّخِذُوهُ سَبِيلا وَإِنْ يَرَوْا سَبِيلَ الْغَيِّ يَتَّخِذُوهُ سَبِيلا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَكَانُوا عَنْهَا غَافِلِينَ
“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus memenempuhnya. yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya.”
Seperti diungkap Prof. Dr. Jeffrey Lang, guru besar Matematika asal Amerika dari Universitas Kansas, yang kini telah masuk Islam. “Anda tidak dapat membaca Al-Quran begitu saja, kecuali jika Anda bersungguh-sungguh memberi perhatian dengan penghayatan mendalam. Anda tinggal memilih; menyerahkan sepenuhnya seluruh jiwa dan raga kepada Al-Quran atau memeranginya dengan akal dan nalar Anda. Maka, Al-Quran akan menyerang Anda lebih kuat dari yang Anda bayangkan, mendebat, mengkritik dan membuat malu para penantangnya,” demikian ditegaskan oleh Lang.
Jadi, ambil Al-Quran Anda sekarang juga. Baca dan dalami kekayaan maknanya! Wallaahu a’lam.
Mahabenar Allah yang telah berfirman, “Dan apabila dibacakan Alquran, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. 7: 204).
Atau, “Ingatlah, hanya dengan berdzikir kepada Allah-lah hati menjadi tentram”
Sumber :
UJUB (membangakan diri) dan terpedaya dengan amalan-amalan shalih akan membatalkan pahala-pahala kebaikan yang telah kita peroleh. Pelakunya menyangka dia akan masuk surga hanya dengan amalnya saja.
Seringkali, seorang muslim terperangkap pada dosa ujub dan terpedaya dengan amalan-amalan shalihnya sendiri. Padahal, itulah cara setan untuk menyesatkan manusia dan membatalkan pahala-pahala kebaikan yang telah dilakukannya. Dengan timbulnya ujub di dalam hati, kita akan merasa bahwa kitalah yang lebih baik amalnya dibandingkan orang lain.
Seorang Muslim harus tahu bahwa dia mampu melaksanakan amalan-amalan shalih itu karena karunia dan taufiq Allah. Jangan sampai dia terpedaya dengan banyak amalannya, karena dia tidak tahu, apakah amalannya akan diterima oleh Allah atau tidak? Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla hanya menerima amalan shalih dari orang-orang yang bertakwa sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah [5]: 27)
Juga seorang Muslim harus tahu bahwa semua amalan-amalan shalihnya tidak sebanding dengan satu nikmat dari nikmat-nikmat yang Allah anugerahkan kepadanya, seperti nikmat penglihatan. Belum lagi, jika seseorang jujur melihat kenyataan, dia akan dapati banyak sekali para hamba Allah Azza wa Jalla yang lebih banyak amalannya dan pahalanya daripada dia. Lalu kenapa dia harus membanggakan amalannya?
Iklan
Firman Allah dalam Surat al Hujurat12 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari banyak berprasangka buruk, yakni mencurigai keluarga dan kaum kerabat serta orang lain dengan tuduhan yang buruk yang bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya sebagian dari hal tersebut merupakan hal yang murni dosa, untuk itu hendaklah hal tersebut dijauhi secara keseluruhan sebagai tindakan prefentif.
Telah diriwayatkan kepada kami dari Amirul Mu’minin Umar ibnul Khattab r.a., bahwa ia pernah berkata, “Jangan sekali-kali kamu mempunyai prasangka terhadap suatu kalimat yang keluar dari lisan saudaramu yang mukmin melainkan hanya kebaikan belaka, sedangkan kamu masih mempunyai jalan untuk memahaminya dengan pemahaman yang baik.”
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ أَبِي ضَمْرَةَ نَصْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ الحِمْصي، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَيْسٍ النَّضري، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ: “مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ. وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالُهُ وَدَمُهُ، وَأَنْ يُظَنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرٌ
Abdullah ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Qasim ibnu Abu Damrah Nasr ibnu Muhammad ibnu Sulaiman Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Qais An-Nadri, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Nabi Saw. sedang tawaf di ka’bah seraya mengucapkan: Alangkah harumnya namamu, dan alangkah harumnya baumu, dan alangkah besarnya namamu, dan alangkah besarnya kesucianmu. Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya kesucian orang mukmin itu lebih besar di sisi Allah Swt. daripada kesucianmu; harta dan darahnya jangan sampai dituduh yang bukan-bukan melainkan hanya baik belaka.
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur ini secara munfarid {tunggal).
قَالَ مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّناد، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا”.
Malik r.a. telah meriwayatkan dari Abuz Zanad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kamu mempunyai prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka yang buruk itu adalah berita yang paling dusta; janganlah kamu saling memata-matai, janganlah kamu saling mencari-cari kesalahan, janganlah kamu saling menjatuhkan, janganlah kamu saling mendengki, janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling berbuat makar, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Imam Bukhari meriwayatkannya dari Abdullah ibnu Yusuf, sedangkan Imam Muslim meriwayatkannya dari Yahya ibnu Yahya. Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Atabi, dari Malik dengan sanad yang sama.
قَالَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَقَاطَعُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ”.
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian saling memutuskan persaudaraan, janganlah kamu saling menjatuhkan, janganlah kamu saling membenci, dan janganlah kamu saling mendengki, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya masing-masing, dan Imam Turmuzi menilainya sahih, melalui riwayat Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.
وَقَالَ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ القِرْمِطي الْعَدَوِيُّ، حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْمَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “ثلاث لازمات لِأُمَّتِي: الطِّيَرَةُ، وَالْحَسَدُ وَسُوءُ الظَّنِّ”. فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يُذْهِبُهُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّنْ هُنَّ فِيهِ؟ قَالَ: “إِذَا حَسَدْتَ فَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ، وَإِذَا ظَنَنْتَ فَلَا تُحَقِّقْ، وَإِذَا تَطَيَّرْتَ فَأمض “
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Al-Qurmuti Al-Adawi, telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Abdul Wahhab Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Qais Al-Ansari, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Abur Rijal, dari ayahnya, dari kakeknya Harisah ibnun Nu’man r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga perkara yang ketiganya memastikan bagi umatku, yaitu tiyarah, dengki, dan buruk prasangka. Seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara melenyapkannya bagi seseorang yang ketiga-tiganya ada pada dirinya?” Rasulullah Saw. menjawab: Apabila kamu dengki, mohonlah ampunan kepada Allah; dan apabila kamu buruk prasangka, maka janganlah kamu nyatakan; dan apabila kamu mempunyai tiyarah (pertanda kemalangan), maka teruskanlah niatmu.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Zaid r.a. yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud r.a. pernah menerima seorang lelaki yang ditangkap, lalu dihadapkan kepadanya, kemudian dikatakan kepada Ibnu Mas’ud, “Ini adalah si Fulan yang jenggotnya meneteskan khamr (yakni dia baru saja minum khamr).” Maka Ibnu Mas’ud r.a. menjawab, “Sesungguhnya kami dilarang memata-matai orang lain. Tetapi jika ada bukti yang kelihatan oleh kita, maka kita harus menghukumnya.” Ibnu Abu Hatim menjelaskan nama lelaki tersebut di dalam riwayatnya, dia adalah Al-Walid ibnu Uqbah ibnu Abu Mu’it.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Ibrahim ibnu Nasyit Al-Khaulani, dari Ka’b ibnu Alqamah, dari Abul Haisam, dari Dajin (juru tulis Uqbah) yang menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Uqbah, “Sesungguhnya kami mempunyai banyak tetangga yang gemar minum khamr, dan aku akan memanggil polisi untuk menangkap mereka.” Uqbah menjawab, “Jangan kamu lakukan itu, tetapi nasihatilah mereka dan ancamlah mereka.” Dajin melakukan saran Uqbah, tetapi mereka tidak mau juga berhenti dari minumnya. Akhirnya Dajin datang kepada Uqbah dan berkata kepadanya, “Sesungguhnya telah kularang mereka mengulangi perbuatannya, tetapi mereka tidak juga mau berhenti. Dan sekarang aku akan memanggil polisi susila untuk menangkap mereka.” Maka Uqbah berkata kepada Dajin, “Janganlah kamu lakukan hal itu. Celakalah kamu, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُؤْمِنٍ فَكَأَنَّمَا اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا”.
Barang siapa yang menutupi aurat orang mukmin, maka seakan-akan (pahalanya) sama dengan orang yang menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup dari kuburnya’.”
Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Al-Lais ibnu Sa’d dengan sanad dan lafaz yang semisal. Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Rasyid ibnu Sa’d, dari Mu’awiyah r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda:
“إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ” أَوْ: “كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ”
Sesungguhnya bila kamu menelusuri aurat orang lain, berarti kamu rusak mereka atau kamu hampir buat mereka menjadi rusak.
Abu Darda mengatakan suatu kalimat yang ia dengar dari Mu’awiyah r.a dari Rasulullah Saw.; semoga Allah Swt. menjadikannya bermanfaat. Imam Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid, melalui hadis As-Sauri dengan sanad yang sama.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْحَضْرَمِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنَا ضَمْضَم بْنُ زُرَعَة، عَنْ شُرَيْح بْنِ عبيد، عن جُبَيْر بْنِ نُفَيْر، وَكَثِيرِ بْنِ مُرَّة، وَعَمْرِو بن الأسود، والمقدام بن معد يكرب ، وَأَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ الْأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ في الناس، أَفْسَدَهُمْ”
Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Amr Al-Hadrami, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy telah menceritakan kepada kami Damdam ibnu Zur’ah, dan Syura.h ibnu Ubaid, dari Jubair ibnu Nafir, Kasir ibnu Murrah, Amr ibnul Aswad, Al-Miqdam ibnu Ma’di Kariba dan Abu Umamah r.a., dan Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang amir itu apabila mencari-cari kesalahan rakyatnya, berarti dia membuat mereka rusak.

Firman Allah Swt.:
{وَلا تَجَسَّسُوا}
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. (Al-Hujurat: 12)
Yakni sebagian dari kalian terhadap sebagian yang lain. Lafaz tajassus pada galibnya (umumnya) menunjukkan pengertian negatif (buruk), karena itulah mata-mata dalam bahasa Arabnya disebut jaras. Adapun mengenai lafaz tahassus pada umumnya ditujukan terhadap kebaikan, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman Allah Swt. yang menceritakan perihal Nabi Ya’qub yang telah mengatakan kepada putra-putranya:
{يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ}
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya, dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. (Yusuf: 87)
Tetapi adakalanya lafaz ini digunakan untuk pengertian negatif, seperti pengertian yang terdapat di dalam hadis sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا”
Janganlah kalian saling memata-matai dan janganlah pula saling mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula saling membenci dan janganlah pula saling menjatuhkan, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Al-Auza’i mengatakan bahwa tajassus ialah mencari-cari kesalahan pihak lain, dan tahassus ialah mencari-cari berita suatu kaum, sedangkan yang bersangkutan tidak mau beritanya itu terdengar atau disadap. Tadabur artinya menjerumuskan atau menjatuhkan atau membuat makar. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا}
dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. (Al-Hujurat: 12)
Ini larangan mempergunjingkan orang lain. Hal ini ditafsirkan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya yang mengatakan bahwa gibah ialah:
“ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ”.
Kamu gunjingkan saudaramu dengan hal-hal yang tidak disukainya. Lalu ditanyakan, “Bagaimanakah jika apa yang dipergunjingkan itu ada padanya?” Rasulullah Saw. menjawab: Jika apa yang kamu pergunjingkan itu ada padanya, berarti kamu telah mengumpatnya; dan jika apa yang kamu pergunjingkan itu tidak ada padanya, berarti kamu telah menghasutnya.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Qutaibah, dari Ad-Darawardi dengan sanad yang sama, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih. Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Bandar, dari Gundar, dari Syu’bah, dari Al-Ala. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Umar r.a., Masruq, Qatadah, Abu Ishaq, dan Mu’awiyah ibnu Qurrah.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُسَدَّد، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ، حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ الْأَقْمَرِ، عَنْ أَبِي حُذَيْفَةَ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا! -قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ: تَعْنِي قَصِيرَةً-فَقَالَ: “لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ”. قَالَتْ: وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا، وَإِنَّ لِي كَذَا وَكَذَا”.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Sufyan, bahwa telah menceritakan kepadaku Ali ibnul Aqmar, dari Abu Huzaifah, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mengatakan kepada Nabi Saw. perihal keburukan Safiyyah. Selain Musaddad menyebutkan bahwa Safiyyah itu wanita yang pendek. Maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya kamu telah mengucapkan suatu kalimat (yang berdosa); seandainya kalimat itu dilemparkan ke dalam laut, tentulah dia dapat mencemarinya. Siti Aisyah r.a. menyebutkan bahwa lalu ia menceritakan perihal seseorang kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Aku Tidak Suka bila aku menceritakan perihal seseorang, lalu aku mendapatkan anu dan anu (yakni dosa).
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yahya Al-Qattan, Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Waki’. Ketiga-tiganya dari Sufyan As-Sauri, dari Ali ibnul Aqmar, dari Abu Huzaifah Salamah ibnu Suhaib Al-Arhabi, dari Aisyah r.a. dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الشَّوَارِبِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ الْمُخَارِقِ ؛ أَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ، فَلَمَّا قَامَتْ لِتَخْرُجَ أَشَارَتْ عائشة بيدها إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -أَيْ: إِنَّهَا قَصِيرَةٌ-فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اغْتَبْتِيهَا”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abusy Syawarib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Asy-Syaibani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnul Mukhariq, bahwa pernah seorang wanita menemui Siti Aisyah r.a. di dalam rumahnya. Ketika wanita itu berdiri dan bangkit hendak keluar, Siti Aisyah r.a. berisyarat kepada Nabi Saw. dengan tangannya yang menunjukkan bahwa wanita itu pendek. Maka Nabi Saw. bersabda: Engkau telah mengumpatnya.
Gibah atau mengumpat adalah perbuatan yang haram menurut kesepakatan semua ulama, tiada pengecualian kecuali hanya terhadap hal-hal yang telah diyakini kemaslahatannya, seperti dalam hal jarh dan ta’dil (yakni istilah ilmu mustalahul hadis yang menerangkan tentang predikat para perawi seorang demi seorang) serta dalam masalah nasihat. Seperti sabda Nabi Saw. ketika ada seorang lelaki pendurhaka meminta izin masuk menemuinya. Maka bersabdalah beliau:
“ائْذَنُوا لَهُ، بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ”
Izinkanlah dia masuk, dia adalah seburuk-buruk saudara satu kabilah.
Juga seperti sabda Nabi Saw. kepada Fatimah binti Qais r.a. yang dilamar oleh Mu’awiyah dan Abdul Jahm. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya memberinya nasihat:
“أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ ، وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ”
Adapun Mu’awiyah, maka dia adalah seorang yang miskin, sedangkan Abul Jahm adalah seorang yang tidak pernah menurunkan tongkatnya dari pundaknya (yakni suka memukul istrinya).
Hal-hal lainnya yang bertujuan semisal diperbolehkan pula. Sedangkan yang selain dari itu tetap diharamkan dengan sangat, dan ada peringatan yang keras terhadap pelakunya. Karena itulah maka Allah Swt. menyerupakan pelakunya sebagaimana memakan daging manusia yang telah mati. Hal ini diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
{أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ}
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (Al-Hujurat: 12)
Yakni sebagaimana kamu tidak menyukai hal tersebut secara naluri, maka bencilah perbuatan tersebut demi perintah syara’, karena sesungguhnya hukuman yang sebenarnya jauh lebih keras daripada yang digambarkan. Ungkapan seperti ayat di atas hanyalah untuk menimbulkan rasa antipati terhadap perbuatan tersebut dan sebagai peringatan agar tidak dikerjakan. Perihalnya sama dengan apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. sehubungan dengan seseorang yang mencabut kembali hibahnya:
“كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ”
seperti anjing yang muntah, lalu memakan kembali muntahannya.
Dan sebelum itu beliau Saw. telah bersabda:
“لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ”
Tiada bagi kami perumpamaan yang buruk.
Telah disebutkan di dalam kitab-kitab sahih, hasan, dan musnad melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah Saw. dalam haji wada’nya mengatakan dalam khitbah-nya:
“إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا”
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian sebagaimana kesucian hari, bulan, dan negeri kalian ini.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حرام: ماله وعرضه ودمه، حسب امرىء مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ”.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Wasil ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Asbath ibnu Muhammad, dari Hisyam ibnu Sa’d, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Diharamkan atas orang muslim harta, kehormatan, dan darah orang muslim lainnya. Cukuplah keburukan bagi seseorang bila ia menghina saudara semuslimnya.
Imam Turmuzi telah meriwayatkan pula hadis ini dari Ubaid ibnu Asbat ibnu Muhammad, dari ayahnya dengan sanad yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “يا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قلبه، لا تغتابوا المسلمين، ولا تتبعوا عوراتهم، فَإِنَّهُ مَنْ يَتْبَعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ”.
Telah menceritakan pula kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Iyasy, dari Al-A’masy, dari Sa’id ibnu Abdullah ibnu Khadij, dari Abu Burdah Al-Balawi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hai orang-orang yang iman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam kalbunya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula kalian menelusuri aurat mereka. Karena barang siapa yang menelusuri aurat mereka, maka Allah akan balas menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang ditelusuri auratnya oleh Allah, maka Allah akan mempermalukannya di dalam rumahnya.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara tunggal.
Hal yang semisal telah diriwayatkan pula melalui Al-Barra ibnu Azib; untuk itu Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan di dalam kitab musnadnya:
دَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ سَلَّامٍ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ حبيب الزيات، عن أبي إسحاق السَّبِيعي ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى أَسْمَعَ الْعَوَاتِقَ فِي بُيُوتِهَا -أَوْ قَالَ: فِي خُدُورِهَا-فَقَالَ: “يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ يَتْبَعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ”
telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Dinar, telah menceritakan kepada kami Mus’ab ibnu Salam, dari Hamzah ibnu Habib Az-Zayyat, dari Abu Ishaq As-Subai’i, dari Al-Barra ibnu Azib r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada kami sehingga suara beliau terdengar oleh kaum wanita yang ada di dalam kemahnya atau di dalam rumahnya masing-masing. Beliau Saw. bersabda: Hai orang-orang yang beriman dengan lisannya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan jangan pula menelusuri aurat mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang menelusuri aurat saudaranya, maka Allah akan membalas menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang auratnya ditelusuri oleh Allah, maka Dia akan mempermalukannya di dalam rumahnya.
Jalur lain dari Ibnu Umar r.a. Abu Bakar alias Ahmad ibnu Ibrahim Al-Ismaili mengatakan:
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَاجِيَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَكْثَمَ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى الشَّيْبَانِيُّ، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ أَوْفَى بْنِ دَلْهَم، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإيمانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِينَ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ”. قَالَ: وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى الْكَعْبَةِ فَقَالَ: مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَلَلْمُؤْمِنُ أعظمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Najiyah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Aksam, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa Asy-Syaibani, dari Al-Husain ibnu Waqid, dari Aufa ibnu Dalham, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula menelusuri aurat mereka (mencari-cari kesalahan mereka). Karena sesungguhnya barang siapa yang gemar menelusuri aurat orang-orang muslim, maka Allah akan menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang auratnya telah ditelusuri oleh Allah, maka Allah akan mempermalukannya, sekalipun ia berada di dalam tandunya. Dan pada suatu hari Ibnu Umar memandang ke arah Ka’bah, lalu berkata, “Alangkah besarnya engkau dan alangkah besarnya kehormatanmu, tetapi sesungguhnya orang mukmin itu lebih besar kehormatannya daripada engkau di sisi Allah.”
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَحَدَّثَنَا حَيْوَة بْنُ شُرَيْح، حَدَّثَنَا بَقِيَّة، عَنِ ابْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ وَقَّاصِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الْمُسْتَوْرِدِ؛ أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ أَكَلَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أُكْلَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُطْعِمُهُ مِثْلَهَا فِي جَهَنَّمَ ، وَمِنْ كُسى ثَوْبًا بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَكْسُوهُ مِثْلَهُ فِي جَهَنَّمَ. وَمَنْ قَامَ بِرَجُلٍ مَقَامَ سمعةٍ وَرِيَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَقُومُ بِهِ مَقَامَ سُمْعَةٍ وَرِيَاءٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Haiwah ibnu Syiraih, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, dari Ibnu Sauban,dari ayahnya, dari Mak-hul, dari Waqqas ibnu Rabi’ah, dari Al-Miswar yang menceritakan kepadanya bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang memakan (daging) seorang muslim (yakni menggunjingnya) sekali makan (gunjing), maka sesungguhnya Allah akan memberinya makanan yang semisal di dalam neraka Jahanam. Dan barang siapa yang memakaikan suatu pakaian terhadap seorang muslim (yakni menghalalkan kehormatannya), maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian yang semisal di dalam neraka Jahanam. Dan barang siapa yang berdiri karena ria dan pamer terhadap seseorang, maka Allah akan memberdirikannya di tempat pamer dan ria kelak di hari kiamat.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara munfarid.
وَحَدَّثَنَا ابْنُ مُصَفَّى، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ وَأَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَا حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي رَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جُبَيْرٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَمَّا عُرِج بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ، يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ”.
Telah menceritakan pula kepada kami Ibnu Musaffa, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah dan Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepadaku Rasyid ibnu Sa’d dan Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Mengapa mereka memakan daging orang lain (menggunjing orang lain) dan menjatuhkan kehormatan orang-orang lain?
Imam Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abul Mugirah Abdul Quddus ibnul Hajjaj Asy-Syami dengan sanad yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada kami Abu Abdus Samad ibnu Abdul Aziz Al-Ummi, telah menceritakan kepada kami Abu Harun Al-Abdi, dari Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa kami pernah berkata, “Wahai Rasulullah, ceritakanlah kepada kami apa yang telah engkau lihat dalam perjalanan Isra (malam)mu.” Maka di antara jawaban beliau Saw. menyebutkan bahwa: kemudian aku dibawa menuju ke tempat sejumlah makhluk Allah yang banyak terdiri dari kaum laki-laki dan wanita. Mereka diserahkan kepada para malaikat yang berupa kaum laki-laki yang dengan sengaja mencomot daging lambung seseorang dari mereka sekali comot sebesar terompah, kemudian mereka jejalkan daging itu ke mulut seseorang lainnya dari mereka. Lalu dikatakan kepadanya, “Makanlah ini sebagaimana dahulu kamu makan,” sedangkan ia menjumpai daging itu adalah bangkai. Jibril mengatakan, “Hai Muhammad, tentu saja itu menjijikannya, tetapi dipaksakan kepadanya untuk memakannya.” Aku bertanya, “Hai Jabrail, siapakah mereka itu?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang suka menggunjing dan mencela serta mengadu domba orang-orang lain.” Lalu dikatakan, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” Dan orang tersebut tidak suka memakannya (tetapi dipaksakan kepadanya).
Demikianlah hadis secara ringkasnya, sedangkan secara panjang lebarnya telah kami kemukakan pada permulaan tafsir surat Al-Isra.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ أَنَسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَصُومُوا يَوْمًا وَلَا يَفْطُرَنَّ أحدٌ حَتَّى آذَنَ لَهُ. فَصَامَ النَّاسُ، فَلَمَّا أَمْسَوْا جَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ: ظَلِلْتُ مُنْذُ الْيَوْمِ صَائِمًا، فَائْذَنْ لِي. فَأُفْطِرُ فَيَأْذَنُ لَهُ، وَيَجِيءُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ ذَلِكَ، فَيَأْذَنُ لَهُ، حَتَّى جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ فَتَاتَيْنِ مِنْ أَهْلِكَ ظَلَّتَا مُنْذُ الْيَوْمِ صَائِمَتَيْنِ، فَائْذَنْ لَهُمَا فَلْيفطرا فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ أَعَادَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا صَامَتَا، وَكَيْفَ صَامَ مَنْ ظَلَّ يَأْكُلُ لُحُومَ النَّاسِ؟ اذْهَبْ، فَمُرْهُمَا إِنْ كَانَتَا صَائِمَتَيْنِ أَنْ يَسْتَقْيِئَا”. فَفَعَلَتَا، فَقَاءَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا عَلَقةً علقَةً فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ مَاتَتَا وَهُمَا فِيهِمَا لَأَكَلَتْهُمَا النَّارُ”
Abu Daud At-Tayasili mengatakan di dalam kitab musnadnya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’, dari Yazid, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepada orang-orang untuk melakukan puasa satu hari, dan tidak boleh ada seorang pun yang berbuka sebelum diizinkan baginya berbuka. Maka orang-orang pun melakukan puasa. Ketika petang harinya seseorang datan’g kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, Ya Rasulullah SAW, telah sejak pagi hari saya puasa, maka izinkanlah bagiku untuk berbuka, kemudian dia diizinkan untuk berbuka. Dan datang lagi lelaki lainnya yang juga meminta izin untuk berbuka, lalu diizinkan baginya berbuka. Kemudian datanglah seorang lelaki melaporkan, “Wahai Rasulullah ada dua orang wanita dari kalangan keluargamu (istri-istrimu) sejak pagi melakukan puasa, maka berilah izin kepada keduanya untuk berbuka. Tetapi Rasulullah Saw. berpaling darinya, lalu lelaki itu mengulang, lagi laporannya. Akhirnya Rasulullah Saw. bersabda: Keduanya tidak puasa, bagaimanakah dikatakan berpuasa seseorang yang terus-menerus memakan daging orang lain. Pergilah dan katakan pada keduanya, bahwa jika keduanya puasa hendaklah keduanya muntah.” Lalu keduanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw. Ketika keduanya muntah, ternyata keduanya mengeluarkan darah kental. lelaki itu datang kepada Nabi Saw. dan melaporkan apa yang telah terjadi, maka Nabi Saw. bersabda: Seandainya keduanya mati, sedangkan kedua darah kental itu masih ada dalam rongga perut keduanya, tentulah keduanya akan dibakar oleh api neraka.
Sanad hadis ini daif, sedangkan matang garib.
وَقَدْ رَوَاهُ الْحَافِظُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلًا يُحَدِّثُ فِي مَجْلِسِ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِي عَنْ عُبَيْدٍ -مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -أَنَّ امْرَأَتَيْنِ صَامَتَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَاهُنَا امْرَأَتَيْنِ صَامَتَا، وَإِنَّهُمَا كَادَتَا تَمُوتَانِ مِنَ الْعَطَشِ -أرَاهُ قَالَ: بِالْهَاجِرَةِ-فَأَعْرَضَ عَنْهُ -أَوْ: سَكَتَ عَنْهُ-فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّهُمَا -وَاللَّهِ قَدْ مَاتَتَا أَوْ كَادَتَا تَمُوتَانِ. فَقَالَ: ادْعُهُمَا. فَجَاءَتَا، قال: فجيء بِقَدَحٍ -أَوْ عُسّ-فَقَالَ لِإِحْدَاهُمَا: ” قِيئِي” فَقَاءَتْ مِنْ قَيْحٍ وَدَمٍ وَصَدِيدٍ حَتَّى قَاءَتْ نِصْفَ الْقَدَحِ. ثُمَّ قَالَ لِلْأُخْرَى: قِيئِي فَقَاءَتْ قَيْحًا وَدَمًا وَصَدِيدًا وَلَحْمًا وَدَمًا عَبِيطًا وَغَيْرَهُ حَتَّى مَلَأَتِ الْقَدَحَ. فَقَالَ: إِنَّ هَاتَيْنِ صَامَتَا عَمَّا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُمَا، وَأَفْطَرَتَا عَلَى مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا، جَلَسَتْ إِحْدَاهُمَا إِلَى الْأُخْرَى فَجَعَلَتَا تَأْكُلَانِ لُحُومَ النَّاسِ.
Telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Al-Baihaqi melalui, hadis Yazid ibnu Harun menceritakan kepada kami Sulaiman At-Taimi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki bercerita di Majelis Abu usman An-Nahdi, dari Ubaid maula Rasulullah Saw. Bahwa di masa Rasulullah Saw. pernah ada dua orang wanita puasa, lalu seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. melaporkan, “Wahai Rasulullah, di sini ada dua orang wanita yang puasa, tetapi keduanya hampir saja mati karena kehausan,” perawi mengatakan bahwa ia merasa yakin penyebabnya adalah karena teriknya matahari di tengah hari. Rasulullah Saw. berpaling darinya atau diam tidak menjawab. Lelaki itu kembali berkata, “Wahai Nabi Allah, demi Allah, sesungguhnya keduanya sekarat atau hampir saja sekarat.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Panggillah keduanya,” lalu keduanya datang. Maka didatangkanlah sebuah wadah atau mangkuk, dan Nabi Saw. berkata kepada salah seorang wanita itu, “Muntahlah!” Wanita itu mengeluarkan muntahan darah dan nanah sehingga memenuhi separo wadah itu. Kemudian Nabi Saw. berkata kepada wanita lainnya, “Muntahlah!” Lalu wanita itu memuntahkan nanah, darah, muntahan darah kental, dan lainnya hingga wadah itu penuh. Kemudian Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya kedua wanita ini puasa dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi keduanya, tetapi keduanya tidak puasa dari apa yang diharamkan oleh Allah atas keduanya; salah seorang dari keduanya mendatangi yang lain, lalu keduanya memakan daging orang lain (menggunjingnya).
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Yazid ibnu Harun dan Ibnu Abu Addi, keduanya dari Salman ibnu Sauban At-Taimi dengan sanad yang semisal dan lafaz yang sama atau semisal.
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya pula melalui hadis Musaddad, dari Yahya Al-Qattan, dari Usman ibnu Giyas, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki yang menurutku dia berada di majelis Abu Usman, dari Sa’d maula Rasulullah Saw., bahwa mereka diperintahkan untuk puasa, lalu di tengah hari datanglah seorang lelaki dan berkata, “Wahai Rasulullah, Fulanah dan Fulanah telah payah sekali,” tetapi Nabi Saw. berpaling darinya; hal ini berlangsung sebanyak dua atau tiga kali. Pada akhirnya Rasulullah Saw. bersabda, “Panggilah keduanya.” Maka Nabi Saw. datang membawa panci atau wadah, dan berkata kepada salah seorang dari kedua wanita itu, “Muntahlah.” Wanita itu memuntahkan daging, darah kental, dan muntahan. Lalu Nabi Saw. berkata kepada wanita yang lainnya, “Muntahlah.” Maka wanita itu memuntahkan hal yang sama. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kedua wanita ini puasa dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi keduanya, tetapi keduanya tidak puasa dari apa yang diharamkan oleh Allah bagi keduanya. Salah seorang dari keduanya mendatangi yang lain, lalu keduanya terus-menerus memakan daging orang lain (menggunjingnya) hingga perut keduanya penuh dengan nanah.
Imam Baihaqi mengatakan bahwa demikianlah bunyi teks yang diriwayatkan dari Sa’d. Tetapi yang pertama (yaitu Ubaid) adalah yang paling sahih.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الضَّحَّاكِ بْنِ مَخْلَد، حَدَّثَنَا أَبِي أَبُو عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْج، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ عَمّ لِأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ مَاعِزًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ -قَالَهَا أَرْبَعًا-فَلَمَّا كَانَ فِي الْخَامِسَةِ قَالَ: “زَنَيْتَ”؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: “وَتَدْرِي مَا الزِّنَا؟ ” قَالَ: نَعَمْ، أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنَ امْرَأَتِهِ حَلَالًا. قَالَ: “مَا تُرِيدُ إِلَى هَذَا الْقَوْلِ؟ ” قَالَ: أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي. قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَدْخَلْتَ ذَلِكَ مِنْكَ فِي ذَلِكَ مِنْهَا كَمَا يَغِيبُ المِيل فِي الْمُكْحُلَةِ والرِّشاء فِي الْبِئْرِ؟ “. قَالَ: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَأَمَرَ بِرَجْمِهِ فَرُجِمَ، فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَيْنِ يَقُولُ أَحَدَهُمَا لِصَاحِبِهِ: أَلَمْ تَرَ إِلَى هَذَا الَّذِي سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَلَمْ تَدَعْهُ نَفْسُهُ حَتَّى رُجمَ رَجْمَ الْكَلْبِ. ثُمَّ سَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرّ بِجِيفَةِ حِمَارٍ فَقَالَ: أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ جِيفَةِ هَذَا الْحِمَارِ” قَالَا غَفَرَ اللَّهُ لَكَ يَا رَسُولَ، اللَّهِ وَهَلْ يُؤكل هَذَا؟ قَالَ: “فَمَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا آنفا أشد أكلا من، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّهُ الْآنَ لَفِي أَنْهَارِ الْجَنَّةِ يَنْغَمِسُ فِيهَا”
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnud Dahhak ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abuz Zubair, dari salah seorang anak Abu Hurairah, bahwa Ma’iz datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina.” Rasulullah Saw. berpaling darinya hingga Ma’iz mengulangi ucapannya sebanyak empat kali, dan pada yang kelima kalinya Rasulullah Saw. balik bertanya, “Kamu benar telah zina?” Ma’iz menjawab, “Ya.” Rasulullah Saw. bertanya, “Tahukah kamu apakah zina itu?” Ma’iz menjawab, “Ya, aku lakukan terhadapnya perbuatan yang haram, sebagaimana layaknya seorang suami mendatangi istrinya yang halal.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah yang engkau maksudkan dengan pengakuanmu ini?” Ma’iz menjawab, “Aku bermaksud agar engkau menyucikan diriku (dari dosa zina).” Maka Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah engkau memasukkan itumu ke dalam itunya dia, sebagaimana batang celak dimasukkan ke dalam wadah celak dan sebagaimana timba dimasukkan ke dalam sumur?” Ma’iz menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar Ma’iz dihukum rajam, lalu Ma’iz dirajam. Kemudian Nabi Saw. mendengar dua orang lelaki berkata. Salah seorang darinya berkata kepada yang lain (temannya), “Tidakkah engkau saksikan orang yang telah ditutupi oleh Allah, tetapi dia tidak membiarkan dirinya hingga harus dirajam seperti anjing dirajam?” Kemudian Nabi Saw. berjalan hingga melalui bangkai keledai, lalu beliau Saw. bersabda, “Dimanakah si Fulan dan si Fulan? Suruhlah keduanya turun dan memakan bangkai keledai ini.” Keduanya menjawab, “Semoga Allah mengampunimu, ya Rasulullah, apakah bangkai ini dapat dimakan?” Nabi Saw. menjawab: Apa yang kamu berdua katakan tentang saudaramu tadi jauh lebih menjijikkan daripada bangkai keledai ini rasanya. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­Nya, sesungguhnya dia sekarang benar-benar berada di sungai-sungai surga menyelam di dalamnya.
Sanad hadis sahih
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا وَاصِلٌ -مَوْلَى ابْنِ عُيَيْنَةَ-حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ عُرْفُطَة، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْتَفَعَتْ رِيحُ جِيفَةٍ مُنْتِنَةٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَتَدْرُونَ مَا هَذِهِ الرِّيحُ؟ هَذِهِ رِيحُ الَّذِينَ يَغْتَابُونَ الْمُؤْمِنِينَ”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepadaku Wasil maula Ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepadaku Khalid ibnu Urfutah, dari Talhah ibnu Nafi’, dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang menceritakan bahwa ketika kami bersama Nabi Saw., lalu terciumlah oleh kami bau bangkai yang sangat busuk. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tahukah kalian, bau apakah ini? Ini adalah bau orang-orang yang suka menggunjing orang lain.
Jalur lain.
قَالَ عَبْدُ بْنُ حُميد فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْأَشْعَثِ، حَدَّثَنَا الفُضيل بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ -وَهُوَ طَلْحَةُ بْنُ نَافِعٍ-عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَهَاجَتْ رِيحُ مُنْتِنَةٌ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ نَفَرًا مِنَ الْمُنَافِقِينَ اغْتَابُوا نَاسًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَلِذَلِكَ بُعِثَتْ هَذِهِ الرِّيحُ” وَرُبَّمَا قَالَ: “فَلِذَلِكَ هَاجَتْ هَذِهِ الرِّيحُ”
Abdu ibnu Humaid mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Asy’as, telah menceritakan kepada kami Al-Fudail ibnu Iyad, dari Sulaiman ibnu Abu Sufyan alias Talhah ibnu Nafi’, dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang mengatakan bahwa ketika kami bersama Nabi Saw. dalam suatu perjalanan, tiba-tiba terciumlah bau yang sangat busuk. Maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya sejumlah orang-orang munafik telah menggunjing seseorang dari kaum muslim, maka hal tersebutlah yang menimbulkan bau yang sangat busuk ini. Dan barangkali beliau Saw. bersabda: Karena itulah maka tercium bau yang sangat busuk ini.

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt.: Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? (Al-Hujurat: 12) Ia merasa yakin bahwa Salman r.a. ketika berjalan bersama dua orang sahabat Nabi Saw. dalam suatu perjalanan sebagai pelayan keduanya dan meringankan beban keduanya dengan imbalan mendapat makan dari keduanya. Pada suatu hari ketika semua orang telah berangkat, sedangkan Salman tidak ikut berangkat bersama mereka melainkan tertidur, lalu kedua temannya itu menggunjingnya. Kemudian keduanya mencari Salman, tetapi tidak menemukannya. Akhirnya kedua teman Salman membuat kemah dan keduanya mengatakan seraya menggerutu, “Tiada yang dikehendaki oleh Salman atau budak ini selain dari yang enaknya saja, yaitu datang tinggal makan dan kemah sudah dipasang.” Ketika Salman datang, keduanya mengutus Salman kepada Rasulullah Saw. untuk meminta lauk pauk. Maka Salman pun berangkat hingga datang kepada Rasulullah Saw. seraya membawa wadah lauk pauk. Lalu Salman berkata, “Wahai Rasulullah, teman-temanku telah menyuruhku untuk meminta lauk pauk kepada engkau, jika engkau mempunyainya.” Rasulullah Saw. bersabda: Apakah yang dilakukan oleh teman-temanmu dengan lauk pauk, bukankah mereka telah memperoleh lauk pauk? Maka Salman kembali kepada kedua temannya dan menceritakan kepada mereka apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah Saw. Kemudian keduanya berangkat hingga sampai ke tempat Rasulullah Saw., lalu berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, kami belum makan sejak pertama kali kami istirahat.” Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kamu berdua telah mendapat lauk pauk dari Salman karena gunjinganmu (terhadapnya). Lalu turunlah firman Allah Swt.: Sukakah seseorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? (Al-Hujurat: 12) Sesungguhnya Salman saat itu sedang tidur.
Al-Hafiz Ad-Diya Al-Maqdisi telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Mukhtar-nya melalui jalur Hassan ibnu Hilal, dari Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas ibnu Malik r.a. yang telah menceritakan bahwa dahulu sebagian orang-orang Arab biasa melayani sebagian yang lainnya dalam perjalanan. Dan tersebutlah Abu Bakar dan Umar r.a. membawa serta seorang lelaki yang melayani keduanya. Lalu keduanya tidur dan bangun, tetapi ternyata lelaki itu tidak menyediakan makanan untuk mereka berdua, lalu keduanya mengatakan bahwa sesungguhnya orang ini (yakni pelayan keduanya) suka tidur. Dan keduanya membangunkan pelayannya itu dan mengatakan kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Saw. dan katakan kepada beliau bahwa Abu Bakar dan Umar mengirimkan salam untuknya dan keduanya meminta lauk pauk dari beliau.” Ketika pelayan itu sampai di tempat Nabi Saw., maka beliau Saw. bersabda, “Sesungguhnya mereka berdua telah beroleh lauk pauk.” Maka Abu Bakar dan Umar datang menghadap kepada Rasulullah Saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, lauk pauk apakah yang telah kami peroleh?” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku melihat dagingnya (pesuruhmu itu) berada di dalam lambungmu. Keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampunan bagi kami.” Rasulullah Saw. bersabda: Perintahkanlah kepada lelaki itu (pelayanmu) untuk memohonkan ampun bagi kamu berdua.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَمِّهِ مُوسَى بْنِ يَسار، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَكَلَ مِنْ لَحْمِ أَخِيهِ فِي الدُّنْيَا، قُرِّب لَهُ لَحْمُهُ فِي الْآخِرَةِ، فَيُقَالُ لَهُ: كُلْهُ مَيْتًا كَمَا أَكَلْتَهُ حَيًّا. قَالَ: فَيَأْكُلُهُ ويَكْلَح وَيَصِيحُ”.
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Maslamah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Pamannya Musa ibnu Yasar, dari Abu Hurairah r.a. yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw.’ pernah bersabda: Barang siapa yang memakan daging saudaranya sewaktu di dunia (yakni menggunjingnya), maka disuguhkan kepadanya daging saudaranya itu kelak di akhirat, lalu dikatakan kepadanya, -Makanlah ini dalam keadaan mati sebagaimana engkau memakannya dalam keadaan hidup.”
Abu Hurairah mengatakan, bahwa lalu dia memakannya, sekalipun dengan rasa jijik seraya menjerit. Hadis ini garib sekali.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Hujurat: 12)
dengan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian dan menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya, maka merasalah diri kalian berada dalam pengawasan-Nya dan takutlah kalian kepada-Nya.
{إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ}
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Al-Hujurat: 12)
Yakni Maha Penerima tobat terhadap orang yang mau bertobat kepada-Nya, lagi Maha Penyayang kepada orang yang kembali ke jalan-Nya dan percaya kepada-Nya.
Jumhur ulama mengatakan bahwa cara bertobat dari menggunjing orang lain ialah hendaknya yang bersangkutan bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Akan tetapi, apakah disyaratkan menyesali perbuatannya yang telah lalu itu? Masalahnya masih diperselisihkan. Dan hendaknya pelakunya meminta maaf kepada orang yang digunjingnya.
Ulama lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan meminta maaf dari orang yang digunjingnya, karena apabila dia memberitahu kepadanya apa yang telah ia lakukan terhadapnya, barangkali hatinya lebih sakit daripada seandainya tidak diberi tahu. Dan cara yang terbaik ialah hendaknya pelakunya membersihkan nama orang yang digunjingnya di tempat yang tadinya dia mencelanya dan berbalik memujinya. Dan hendaknya ia membela orang yang pernah digunj ingnya itu dengan segala kemampuan sebagai pelunasan dari apa yang dilakukan terhadapnya sebelum itu.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَجَّاجِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ؛ أَنَّ إِسْمَاعِيلَ بْنَ يَحْيَى المعَافِريّ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَهْلَ بْنَ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الجُهَنِيّ أَخْبَرَهُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ حَمَى مُؤْمِنًا مِنْ مُنَافِقٍ يَعِيبُهُ، بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا يَحْمِي لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ. وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ شَيْنَهُ، حَبَسَهُ اللَّهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Abdullah ibnu Sulaiman, bahwa Ismail ibnu Yahya Al-Mu’afiri pernah menceritakan kepadanya bahwa Sahl ibnu Mu’az ibnu Anas Al-Juhani telah menceritakan kepadanya dari ayahnya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membela seorang mukmin dari orang munafik yang menggunjingnya, maka Allah mengirimkan malaikat kepadanya untuk melindungi dagingnya kelak di hari kiamat dari api neraka Jahanam. Dan barang siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan yang ia maksudkan mencacinya, maka Allah menahannya di jembatan neraka Jahanam hingga ia mencabut kembali apa yang dituduhkannya itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud melalui hadis Abdullah ibnul Mubarak dengan sanad dan lafaz yang semisal.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ؛ أَنَّهُ سَمِعَ إِسْمَاعِيلَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، وَأَبَا طَلْحَةَ بْنَ سَهْلٍ الْأَنْصَارِيُّ يَقُولَانِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “ما من امرىء يَخْذُلُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي مَوْضِعٍ تُنْتَهَكُ فِيهِ حُرْمَتُهُ وَيُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ، إِلَّا خَذَلَهُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ يُحِبُّ فِيهَا نُصْرَتَهُ. وَمَا مِنَ امْرِئٍ يَنْصُرُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي مَوْضِعٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ، وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ (5) ، إِلَّا نَصَرَهُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ يُحِبُّ فِيهَا نُصْرَتَهُ”.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadakuVahya ibnu Sahm, dia pernah mendengar Ismail ibnu Basyir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah dan Abu Talhah ibnu Sahl Al-Ansanrimengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: tidaklah seseorang menghina seorang muslim di suatu tempat yang menyebabkan kehormatannya dilecehkan dan harga dirinya direndahkan, melainkan Allah Swt. akan balas menghinanya di tempat-tempat yang ia sangat memerlukan pertolongan-Nya. Dan tidaklah seseorang membela seorang muslim di suatu tempat yang menyebabkan harga diri dan kehormatannya direndahkan, melainkan Allah akan menolongnya di tempat-tempat yang ia sangat memerlukan pertolongan-Nya.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara munfarid (tunggal)
Way2Themes