Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2018


Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak prihatin kasus Siyono Jilid 2 terulang lagi. Menurutnya, Polisi harus terbuka kepada publik terkait kematian Muhammad Jefri (MJ), terduga teroris yang ditangkap Densus 88, kemudian setelah satu hari dikembalikan dalam kondisi meninggalkan dunia.

“Terlepas dari apakah Muhammad Jeffri terlibat dalam jaringan Terorisme atau tidak, Saya menganggap Densus 88 harus terbuka terkait dengan kematian Muhammad Jefri”, tegas Dahnil dilansir Sangpencerah.id, Rabu (14/2/2018).

Dahnil menuturkan, jangan sampai polisi mengabaikan penegakan hukum yang beradab dan mengulangi preseden buruk kematian Siyono di Klaten yang Pemuda Muhammadiyah tangani 1,5 Tahun yang lalu. Menurutnya, peristiwa seperti ini bukan justru mengubur terorisme namun justru mereproduksi terorisme baru.

Dahnil mengaku menemukan sinyal banyak kejanggalan terkait dengan kematian MJ. "Oleh sebab itu agar sinyal kejanggal-kejanggalan tersebut tidak menjadi fitnah dan tuduhan terhadap Kepolisian, penting agaknya, Densus 88, perlu menjelaskan secara terbuka hasil autopsi terhadap MJ, dan penting dilakukan autopsi yang lebih independent terkait sebab kematian MJ”, jelasnya.

Menurutnya, autopsi ini untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan meninggal karena komplikasi penyakit seperti keterangan polisi, atau karena faktor yang lain. "Dan densus 88 juga harus bisa menjawab, kenapa keluarga dilarang membuka kafan jenazah MJ pada saat diserahkan kepada keluarga," ungkapnya.

Dahnil berharap Densus 88 dan Kepolisian terbuka, dan bila memang ada kesalahan dan maka harus ada hukuman pidana yang jelas. "Tidak seperti kasus Siyono yang sampai detik ini tidak jelas penuntasan hukumnya, meskipun autopsi terang sudah membuktikan Siyono meninggal karena penganiayaan bukan karena yang lain," katanya.

Dahnil juga menyarankan keluarga berusaha mencari keadilan secara aktif dan tidak perlu takut. "Silahkan bawa kasus kematian MJ ke Komnas HAM agar bisa ditangani oleh institusi negara tersebut, untuk dibuktikan penyebab kematian MJ. Ini penting, dan polisi tidak boleh tertutup terkait dengan hal ini”, tandas Danhil.

Minggu, 11 Februari 2018

SLEMAN: Kemarin sore, Minggu (11/2), DPC Sleman mengadakan ta'aruf BACALEG PBB Untuk calon Anggota DPR RI dari wilayah DIY.
Acara yang diinisiasi oleh DPC PBB Sleman tersebut diadakan di Rumah makan Parangtris, Jl. Parangtritis Yogyakarta dan diikuti oleh DPW PBB DIY, DPC Bantul, DPC Gunungkidul, DPC Kota Yogyakarta, dan DPC Sleman selaku penyelenggara. 


Perlu diketahui bahwa beberapa hari yang lalu Nardiyono Wibowo menghubungi KH Drs Busro Alkarim sekaku ketua DPC PBB Kab Sleman dan Drs HM. Nadjib selaku ketua KAPPUCAB Sleman dengan maksud untuk mengajukan permohonan menjadi caleg RI daerah pemilihan Yogyakarta. 


Menindak lanjuti permohonan tersebut, DPC PBB Sleman mengundang semua fungsionaris DPW PBB Daerah Istimewa Yogyakarta dan semua DPC PBB se DIY. Nardiyono Wibowo SH.MHum, yang mantan KA Kanwil Dep.Huk.Ham itu menguraikan panjang lebar apa maksud dan tujuan mengajukan diri menjadi caleg DPR RI Dapil DIY. 


Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut mendapat aplaus dan dukungan semua DPC dan DPW yang hadir. Bahkan mendorong untuk tanpa ragu-ragu maju dengan semangat dan penuh optimisme. 


BRAY Sitoresmi Prabuningrat selaku ketua DPW PBB DIY mengapresiasi semangat dan tekad Nardiyono Wibowo yang siap maju melalui Dapil DIY tersebut. Beliau berharap dengan majunya Nardiyono Wibowo bisa menggerakkan hati kader-kader lainnya untuk tanpa ragu-ragu membesarkan Partai dengan memberikan sumbang sihnya melalui kesediaan menjadi caleg, baik caleg RI, Propinsi, maupun Kabupaten/kota.


Ditempat yang sama ketua Majlis Pertimbangan Partai Drs H. Daru Lalito Wistoro berharap bacaleg dari DIY yang akan diajukan ke DPP bisa disetujui. Sebab merekalah yang tahu secara riel keadaan situasi dan kondisi didaerah. Acara diakhiri sholat maghrib berjama'ah dan makan bersama. (Red)
PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tampil sebagai peserta pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPUD Kabupaten/Kota.
"Semua parpol telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. 15 Partai memenuhi syarat," katanya di KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11 Bandung Minggu (11/2).
Dari 16 Parpol yang di verifikasi fakual hanya PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan di 20 kabupaten/kota di Jawab Barat. PKPI hanya memenuhi syarat keanggotaannya di 10 kabupaten/kota, sementara 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan kewenangan KPU Jabar hanya sekadar memberi predikat memenuhi syarat, karena keputusan finalnya ada di KPU RI.
"Yang menentukan partai bisa ikut atau tidak (tampil di pemilu 2019) KPU pusat," terangnya. Ia mengimbau, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil dari KPU Jabar, Yayat mengaku akan terbuka dan mengundang pengurus partai di tingkat Kota Kabupaten untuk mendatangi KPU.
"Kami terbuka untuk klarifikasi, tapi setiap keberatan harus didasarkan fakta," ujar Yayat.
Berikut 15 partai lolos verifikasi:

Partai Persatuan Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Nasdem
PKS
PKB
Partai Gerindra
PPP
PDIP
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Bulan Bintang
Partai Hanura
PAN
Partai Berkarya
Partai Garuda

Kamis, 01 Februari 2018

SLEMAN | Hari ini (kamis,1/2) adalah hari terakhir verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 15 parpol di Sleman telah selesai dilakukan verifikkasi. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut  sekaligus sosialisasi perbaikan pada hari  Jumat (2/2) besok.

Partai Bulan Bintang merupakan salah satu Parpol yang menjalani verifikasi hari ini, dan menurut informasi yang kami terima PBB dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa sejauh ini verifikasi berjalan lancar. Hanya saja ia meyakini ada beberapa partai yang harus melakukan perbaikan tanggal 3-5 Februari mendatang. Hal tersebut karena terdapat beberapa partai yang tidak sesuai dengan data yang telah dimasukkan ke sipol (Sisitim Administrasi Partai Politik). Tetapi Shidqi tidak mau menyebut nama-nama partai tersebut.

Ada satu partai yang belum bisa diverifikasi kantor sekretariatnya karna kantor tersebut tidak sesuai dengan sipol.

Partai partai belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan hasilnya akan diumumkan tanggal 6 Februari 2018 mendatang. Hasi perbaikan akan diserahkan ke KPU RI dan yang menetukan lolos tidaknya KPU RI.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menjelaskan sejauh ini pelaksanaan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan 15 partai politik (Parpol) masih berjalan dengan lancar. "Sementara ini belum ada masalah masih berjalan sesuai PKPU nomor 6 mempermudah partai polotik melakukan partisipasi. Sepanjang yang saya amati tidak ada kendala," jelasnya. (*)

Selasa, 30 Januari 2018

Akibat angin kencang yang terjadi pada Minggu (28/1) malam hingga Senin (29/1) dini hari sejumlah pohon di Sleman dilaporkan tumbang. (Dok BPBD Sleman)
SLEMAN - Menjelang bulan Februari, intensitas hujan di Kabupaten Sleman masih cukup tinggi.
Beberapa kali hujan yang disertai angin kencang juga melanda beberapa wilayah di kabupaten yang berada di lereng Gunung Merapi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Demi keselamatan, Sri Purnomo pun menganjurkan agar pohon-pohon yang rawan tumbang agar dipotong.
ADVERTISEMENT

"Masyarakat (diimbau) hati-hati waspada, pohon-pohon yang sudah rapuh ditebang," jelas Sri Purnomo, Senin, (29/1/2018).
"Lalu yang terlalu (pohon) rimbun dekat rumah dikurangi rantingnya. Tapi penghijauan kita tetap terus," pungkasnya.
Sementara itu, akibat angin kencang yang terjadi pada Minggu (28/1/2018) malam hingga Senin (29/1/2018) dini hari sejumlah pohon di Sleman dilaporkan tumbang.
Baca :
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman, Makwan menjelaskan dampak angin kencang terjadi di sejumlah titik di antaranya Kecamatan Tempel, Kalasan, Cangkringan, Sleman, hingga Ngemplak.
"Kecamatan Tempel wktu kejadian pukul 16:00. Lokasi Kadirojo RT 04/11, Margorejo, Tempel pohon diameter 30 cm mengganggu akses jalan dan menimpa jaringan PLN. Terkondisi nihil korban," jelasnya, Senin (29/1/2018).
Angin kencang dan pohon tumbang juga terjadi sejumlah titik di Kecamatan Kalasan.
Kejadian pertama, pohon menimpa rumah di Perum Purwomartani, Purwomartani kalasan mengakibatkan 15 lembar asbes dan empat lembar eternit pecah.
Yang kedua di bromonilan, Purwomartani, Kalasan satu batang pohon ketepeng diameter 20 cm tumbang dan menutup jalan kampung.
Begitu pun di Kaliwaru, Selomartani, kalasan asbes rumah milik Sigit Nurhuda berterbangan akibat angin kencang.

"Di Kecamatan Cangkringan Waktu kejadian pukul 20:10. Lokasi Jaranan Argomulyo satu pohon sengon diameter 70 cm dan satu pohon kelapa menimpa jaringan PLN dan mengganggu akses jalan Cangkringan," terangnya.
Pohon sengon berdiameter 30 cm juga tumbang dan menimpa bagian depan rumah di Ngemplak, Caturharjo, Sleman.
Sementara di Bimomartani Ngemplak, satu batang pohon randu berdiameter 25 cm menimpa jaringan PLN hingga kabel putus.
"Di Krebet RT 03/01, Bimomartani, Ngemplak satu batang pohon mlinjo diameter 25 cm menimpa jaringan PLN hingga kabel putus. Pemilik pohon Bapak Sastro Sugio Alamat. Status terkodisi nihil korban. Juga di Sawahan, Wedomartani, barat RS Medika satu batang pohon bendo tumbang mengganggu akses jalan. Sudah terkondisi," pungkasnya
Angin kencang yang terjadi di Kabupaten Sleman pada Selasa (30/1) pagi mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Dalam laporan yang diterima Tribun Jogja, pohon tumbang menyebar di berbagai kecamatan terutama di sisi timur Sleman. 

SLEMAN - Angin kencang yang terjadi di Kabupaten Sleman pada Selasa (30/1/2018) pagi mengakibatkan sejumlah pohon tumbang.

Pohon tumbang menyebar di berbagai kecamatan terutama di sisi timur Sleman.Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman Makwan menjelaskan Kecamatan Kalasan, Kecamatan Berbah, Kecamatan Prambanan, dan Kecamatan Ngemplak menjadi wilayah yang terjadi pohon tumbang.
Sebatang pohon lamtoro berdiameter 20 cm tumbang dan sempat menutup akses jalan di Temanggal I, Purwomartani, Kalasan.
Di Tamanhal II, tidak jauh dari lokasi pertama tiga pohon jati berdiameter 25 cm dan pohon lamtoro berdiameter 25 cm sempat menutup akses jalan dan menimpa jaringan PLN.
Berkat gerak cepat petugas dan relawan, kedua lokasi tersebut statusnya sudah terkondisikan. Kemudian di Kecamatan Berbah, tepatnya di Kalitirto satu batang pohon lamtoro berdiameter 30 cm menimpa jaringan PLN dan menutup jalan alternatif Berbah ke Blok O tepatnya depan pabrik rokok. "Depan pabrik rokok status terkondisi," terang Makwan, Selasa (30/1/2018).
Di Plembangan, Jogotirto, Berbah diketahui tiga pohon lamtoro dengan diameter 15 cm hingga 20 cm juga sempat menutup akses jalan dusun, namun statusnya sudah tertangani.
"Lokasi Jalan Opak Raya, Gangsiran, Madurejo Prambanan, dua batang pohon kleresede diameter 30 cm dan 25 cm menutup akses jalan Solo Piyungan. Status terkondisi," jelasnya.
Sementara itu, di Ngasem, Umbulmartani Ngemplak, satu batang pohon sengon berdiameter 30 cm tumbang melintang di jalan akses masuk dusun Ngemplak.

Senin, 29 Januari 2018

SLEMAN | KPU Sleman akan melakukan verifikasi fakatual Kepengurusan dan keanggoaan Partai Bulan Bintang Kabupaten Sleman Hari Kamis, 1 Februari 2018.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto menuturkan, tim dari KPU akan mendatangi masing-masing kantor DPC. Nantinya dari parpol yang akan mendatangkan 50 anggota untuk di cek kesesuaian antara KTP, KTA yang asli.
“Untuk partai baru juga akan menyesuaikan dengan peraturan baru. Dimana perlakukannya setara dengan parpol peserta Pemilu 2014. Partai baru yang diverfikasi hanya terkait keanggotannya saja. Karena untuk kepengurusan dan kantor sudah dilakukan. Sedangkan partai peserta Pemilu 2014, yang diverifikasi adalah kantor, kepengurusan dan keanggotaan,” katanya, Senin (29/1/2018).
Imanda menjelaskan, metode verifikasi dengan cara sampling, yakni 5 persen dari batas minimal keanggotaan. Jadi parpol akan mendatangkan 50 anggota untuk dicek kesesuaiannya antara fotocopy KTP/A dengan yang asli.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman Ibnu Darpito menuturkan, verifikasi yang dilakukan KPU tersebut adalah respon dari putusan MK yg mengharuskan semua parpol diverifikasi. Saat ini proses verifikasi jauh lebih mudah dari sisi pelaksanaannya dibanding yang lama. Untuk itu pihaknya berharap Parpol dapat mengikuti verifikasi, agar dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Kami juga menghimbau kepada Parpol saat verifikasi nanti harus memastikan keberadaan kantor parpol, kehadiran pengurus dan anggota. Selain itu juga memastikan saat verifikasi nanti anggota yang terdaftar telah sesuai dengan data yang ada dalam sipol. Dengan cara membuktikan dengan KTP dan KTA. Bila Parpol dapat memastikan hal tersebut, kemungkinan besar akan dapat melewati tahapan verifikasi ini,” ujarnya.
KULON PROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo akan melakukan verifikasi terhadap 16 parpol valon peserta pemilu dalam waktu tiga hari, yakni tanggl 30 Januari hingga 1 Februari 2017.

Dalam aturan yang diterbitkan KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten hanya diberikan waktu yaitu dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis minggu depan.

Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan bahwa KPU hanya diberikan tiga hari untuk memverifikasi partai lama alias partai yang telah mengikuti pemilu di 2014 lalu.

“Sudah ada aturan terbaru, tahapan verifikasi faktual dari 30 Janurari hingga 1 Februari,” jelasnya.

“Dengan jumlah 16 partai politik yang berada di Kulonprogo, hitung-hitungannya satu hari lima sepertiga parpol di verifikasi,” jelasnya sambil tertawa.

Kendati waktu yang diberikan mepet, KPU tidak memberikan toleransi sedikit pun terkait syarat. Dimana baik partai baru dan partai lama, keduanya diwajibkan untuk menunjukkan sampel 10% dari jumlah anggota total, memenuhi 30% kuota perempuan, dan kesamaan gedung partai sesuai SIPOl.

“Karena prinsipnya pencocokan Sipol [Sistem Informasi Partai Politik], jadi yang tidak cocok akan diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3 hingga tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Adapun aturan tersebut tercantum di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 yang menggantikan PKPU No. 7 perihal  tahapan pemilu dan PKPU No. 6 perihal ketentuan verifikasi.


GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sebanyak 15 Partai Politik baik partai lama maupun partai politik baru masuk ke dalam daftar verifikasi.

"Ini adalah tahapan yang dilakukan untuk mengetahui secara nyata kondisi dari Partai yang akan menjadi peserta pemilu nanti," ujar Zaenudin, Senin (29/1/2018).

Dikatakannya, dalam tahap ini KPU akan melakukan verifikasi terhadap empat hal, yakni kepengurusan seperti yang tertera dengan surat keputusan partai, domisili kantor politik, keanggotaan partai politik, dan keterwakilan perempuan pada pengurus.

"Kita pastikan, antara kepengurusan antara di Surat Keputusan partai sesuai dengan kondisi nyata, domisili kantor parpol, keanggotaan parpol dengan sampel 5%, keterwakilan pengurus perempuan di partai minimal 30%," ujarnya.

Lanjut Zaenuri, verifikasi tersebut akan dilaksanakan tiga hari lamanya, dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) besok.

Pihaknya telah membuat tim yang terdiri dari komisioner KPU bersama-sama dengan anggota kesekretariatan.

Pihaknya pun berharap dalam proses verifikasi parpol ini dapat berjalan lancar sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan yang ada.

"Kami harapkan kerja sama dari masing-masing partai karena ini menyangkut kepesertaan dalam Pemilu 2019 mendatang,” katanya.(BBS)
SLEMAN |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan proses verifikasi faktual terhadap semua Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Proses verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2). KPU Sleman sudah menyusun tiga tim yang masing-masing dikoordinasi oleh komisioner. Tiap tim akan melakukan verifikasi faktual terhadap lima parpol.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto menuturkan, tim dari KPU akan mendatangi masing-masing kantor DPC. Nantinya dari parpol yang akan mendatangkan 50 anggota untuk di cek kesesuaian antara KTP, KTA yang asli.
“Untuk partai baru juga akan menyesuaikan dengan peraturan baru. Dimana perlakukannya setara dengan parpol peserta Pemilu 2014. Partai baru yang diverfikasi hanya terkait keanggotannya saja. Karena untuk kepengurusan dan kantor sudah dilakukan. Sedangkan partai peserta Pemilu 2014, yang diverifikasi adalah kantor, kepengurusan dan keanggotaan,” katanya, Senin (29/1/2018).
Imanda menjelaskan, metode verifikasi dengan cara sampling, yakni 5 persen dari batas minimal keanggotaan. Jadi parpol akan mendatangkan 50 anggota untuk dicek kesesuaiannya antara fotocopy KTP/A dengan yang asli.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman Ibnu Darpito menuturkan, verifikasi yang dilakukan KPU tersebut adalah respon dari putusan MK yg mengharuskan semua parpol diverifikasi. Saat ini proses verifikasi jauh lebih mudah dari sisi pelaksanaannya dibanding yang lama. Untuk itu pihaknya berharap Parpol dapat mengikuti verifikasi, agar dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Kami juga menghimbau kepada Parpol saat verifikasi nanti harus memastikan keberadaan kantor parpol, kehadiran pengurus dan anggota. Selain itu juga memastikan saat verifikasi nanti anggota yang terdaftar telah sesuai dengan data yang ada dalam sipol. Dengan cara membuktikan dengan KTP dan KTA. Bila Parpol dapat memastikan hal tersebut, kemungkinan besar akan dapat melewati tahapan verifikasi ini,” ujarnya.

Kamis, 25 Januari 2018

BAROMET.INFO|Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai penunjukkan pelaksana tugas (Plt) gubernur dari Polri dalam masa pilkada 2018 justru akan membebani presiden.

“Kalau nanti kinerjanya kurang baik dan terjadi situasi kurang kondusif, maka Presiden yang akan menjadi sasaran protes publik,” katanya, Kamis (25/1) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi yang disampaikan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kemungkinan dua perwira tinggi Polri untuk mengisi kekosongang jabatan Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dalam masa Pilkada 2018.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan arahan mengatakan, ada dua perwira tinggi Polri yang mendapat kepercayaan untuk memimpin sementara di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Polri, kata dia, masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri untuk memastikan siapa yang akan menduduki jabatan sementara tersebut.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan baru mendengar informasi tersebut.

Menurut Zulkifli, Hasan Jawa Barat dan Sumatera Utara adalah provinsi strategis dengan jumlah penduduk padat, mengapa tidak menunjuk pejabat eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, saat ini sudah memasuki tahun politik dan politik nasional menjadi dinamis.


Untuk itu, bila hal itu benar nantinya, Zulkifli mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri yang kurang lazim dengan menunjuk personil dari Polri menjadi Plt gubenur tersebut.

Rabu, 24 Januari 2018

SLEMAN | Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Sleman menyatakan siap menghadapi verifikasi faktual sebagai syarat pendaftaran pemilu 2019.

Demikian dikatakan oleh ketua KAPPU (Komisi Aksi Pemenangan Pemilihan Umum) Cabang kabupaten Sleman Muhammad Nadjib, hari ini di Markas Cabang PBB Sleman.
"Verifikasi fakual akan dilaksanakan tanggal 1 Februari 2018, jam sembilan pagi", Katanya. "Para anggota dan pengurus sudah dihubungi semua, jadi kita sudah siap," imbuhnya.

"Anggota yang diminta dihadirkan jumlahnya 54 orang, sudah kami hubungi."
kata Muhammad Nadjib. "Memang agak repot, tidak semua anggota bersedia, karna alasan kerja."

Seperti diketahui, bahwa sesuai dengan keputusan MK, semua partai politik harus diferifikasi faktual, tak terkecuali partai-partai yang sudah mengikuti pemilu 2014, termasuk PBB.

Verifikasi pengurus dan keanggotaan tingkat kabupaten dilakukan di kantor Partai politik tingkat kabupaten dengan cara pimpinan parpol mendatangkan sejumlah anggota yang akan diverifikasi, kemudian KPU memeriksa kecocokan data Kartu Tanda Anggota dan KTP.(Us)




Minggu, 21 Januari 2018

Tangerang -- Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY meminta umat Islam di dunia memberi teladan yang baik kepada dunia. Hal ini dilakukan demi menangkal gelombang ketakutan terhadap Islam atau islamophobia yang terjadi di banyak negara.

"Islamophobia di dunia ini mulai bergerak kemana-mana. Ini harus dipatahkan, dihentikan, harus dilawan. Caranya, kita sendiri harus aktif menyampaikan pada bangsa-bangsa di dunia bahwa Islam tidak seperti itu," ujar dia, dalam pidatonya pada Sarasehan Internasional Kiai dan Alumni Pesantren Darussalam Gontor serta Milad ke-50 Pesantren Daar El-Qolam, di Tangerang, Sabtu (20/1).


Ia mengatakan, islamophobia yang terjadi saat ini karena adanya anggapan bahwa umat islam itu jahat. Anggapan itu tak lepas dari keberadaan segelintir oknum yang mengatasnamakan umat islam yang melakukan kesalahan.



"Bahwa ada sebagian umat Islam yang salah, tapi jangan dianggap Islam itu ajarannya buruk, umatnya buruk. Agama lain, umat lain juga ada yang melakukan kesalahan di banyak tempat," cetus dia, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

SBY menambahkan, contoh ajaran Islam yang sebenar-benarnya yang harus ditunjukkan umat Islam Indonesia kepada dunia adalah Islam yang sesuai dengan firman Allah, hadist Nabi Muhammad S.A.W, dan fatwa ulama.

"Kalau itu dijalankan, maka gelombang islamophobia makin berkurang," ucapnya.


Dia mencontohkan dengan dirinya sendiri. Ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, dirinya pernah berpidato di luar negeri dan menyatakan bahwa ia adalah seorang muslim. Hal itu bertujuan agar menunjukan bahwa Islam sebenarnya tidak buruk.

"Dengan saya menyebutkan saya seorang muslim, ketika mereka mendengar pidato saya, mengerti apa yang saya lakukan, mereka mengatakan ternyata tidak benar bahwa Islam itu jelek, Islam itu jahat, Islam itu buruk," tutur dia.

Selain itu, SBY meminta agar gelombang Islamophobia ini tidak terjadi di Indonesia. "Di Indonesia jangan sampai ikit-ikutan membenci Islam. Ini salah besar. Tiba-tiba di negaranya sendiri ada gerakan tidak suka sama Islam. Ini kebalik-balik," tandas dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan soal nilai-nilai Ponpes Gontor.

Diketahui, Ponpes Gontor memiliki empat moto, yakni berbudi tinggi, berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan berpikiran bebas.


Moto ini, kata Lukman, mesti diterapkan para alumninya demi mengedukasi umat agar tidak terjebak pada pertentangan sesama umat muslim yang sia-sia. Misalnya, perdebatan soal pandangan peribadatan atau khilafiyah.

"Sehingga umat tidak terjebak pada pertentangan yang tidak esensial, pertentangan yang sifatnya khilafiyah. Kemudian umat ini mampu memili enerji dan sumberdaya yang dimilikinya digunakan untuk hal yg lebih produktif," tandas dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang  Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa partainya telah siap menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Hal itu dikatakan Yusril usai memimpin rapat harian DPP PBB di markas partai, Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta (Minggu 21/1/2018).

Yusril mengatakan sebelum putusan MK minggu yang lalu, PBB sebenarnya telah lolos verifikasi. Dengan putusan MK, verifikasi faktual akan dilanjutkan lagi. PBB, menurut Yusril, siap menghadapi verifikasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan KPU di seluruh tanah air.

Dalam menghadapi Pilkada 2018, PBB mengusung 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta mengusung 84 calon bupati dan walikota. Sementara kader PBB sendiri maju sebagai calon gubernur di Maluku Utara, serta calon bupati dan walikota di delapan daerah.

PBB kini sedang menjaring calon2 anggota legislatif untuk pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang harus selesai April mendatang. PBB, menurut Yusril membuka diri bagi siapa saja yang berminat menjadi politisi untuk bergabung menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Yusril optimis partainya akan mampu melampaui ambang batas parlemen 4%, dengan memfokuskan raihan pemilih dari Pulau Jawa.*
Tangerang, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajak tokoh-tokoh pesantren untuk terjun berpolitik. Dia juga berharap ulama tidak alergi terhadap politik.

"Jangan sampai umat Islam jadi penonton dan tamu di rumah sendiri," kata Yusril di Pesantren Daar El-Qolam di Tangerang, Minggu (21/1).

Menurut Yusril para tokoh Islam perlu terjun ke politik untuk meraih kekuasaan, karena kekuasaan tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk menerapkan hukum Islam.

"Kita menghargai usaha kiai-kiai mempertahankan umat di lapisan bawah, tapi jangan lupakan hal yang berkaitan kehidupan bangsa ini," kata Yusril.

Permasalahan dalam menegakkan syariat Islam, katanya, adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia adalah hukum positif. Artinya, aturan yang berlaku adalah hukum yang sudah disahkan lewat undang-undang.


"Proses transformasi dari hukum syariah ke hukum positif kalau punya power politik, kalau tidak ya hanya jadi kitab-kitab di pesantren," ucapnya.

Yusril bercerita tentang tokoh Islam di dunia politik di masa lalu, seperti Mohammad Natsir, Menteri Penerangan di zaman pemerintahan Syahrir.

Kala itu, Natsir yang juga seorang ulama, banyak ditanya orang tentang alasannya terjun ke politik.

Yusril berkisah, suatu ketika setelah salat Jumat, Natsir disambangi beberapa wartawan dan ditanya tentang motivasinya masuk ke kabinet. 

Natsir memutuskan masuk ke pemerintahan untuk memasukkan nilai-nilai Islam di kehidupan berbangsa dam bernegara. 

"Saya jadi menteri supaya hukum Islam itu tidak hanya keluar dari mulut ulama di mimbar masjid, tapi keluar dari kantor Pemerintah, jadi hukum negara," kata Yusril menirukan Natsir.

Jumat, 19 Januari 2018

Kamis (18/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah melakukan  rapat pleno tertutup. Rapat membahas keberlanjutan proses verifikasi faktual dan pemberlakuan verifikasi faktual paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.53/PUU-XV/2017.
Saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan (18/1), Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama. Pasalnya, di dalam Putusan MK, MK menyebutkan verifikasi faktual. Pun, verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak sama dengan verifikasi di lapangan.

“KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi menyebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual. Jadi sikap KPU, kami mau tetap ada verifikasi faktual, meski prosedurya berbeda karena kondisi tidak normal,” kata Arief.

Prosedur verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU yakni membagi verifikasi faktual ke dalam tiga tahap, yakni verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual menggunakan metode sampel sebesar 5 atau 10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

“Awalnya kami ingin menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai, tapi KPU, DPR, dan Pemerintah sepakat untuk tidak melewati batas 17 Februari (penetapan partai politik peserta pemilu), jadi kami gunakan metode sampling yang tidak menurunkan substansi verifikasi faktual ini,” jelas Arief.

Adapun Anggota KPU, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor partai untuk memeriksa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus partai, domisili kantor, dan keanggotaan partai.

Verifikasi keanggotaan dilakukan dengan dua cara. Pertama, partai menghadirkan nama-nama anggota hasil sampel di kantor partai. Kedua, KPU memeriksa kesesuaian data Sipol dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai.

“Begitu prosedurnya. Semalam disetujui dalam rapat konsultasi. Mohon dipahami mengapa kami mengajukan konsep seperti ini. Jika mau dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka penetapan partai politik peserta pemilu 2019 akan jatuh pada 29 Maret,” kata Pramono saat dimintai keterangan melalui whatsapp (19/1).

Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama akan mulai dilaksanakan pada 22 Januari. Tak ada tambahan anggaran dari Pemerintah. Verifikator 12 partai adalah komisioner dan staf KPU kabupaten/kota.

Selasa, 16 Januari 2018



Jakarta - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU-Bawaslu-DKPP soal verifikasi parpol guna menindaklanjuti putusan MK terkait pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Kesimpulan rapat menyatakan Komisi II DPR sepakat 'menghapus' istilah 'verifikasi faktual'. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Ketua KPU Arief Budiman hadir langsung dalam rapat. Meski menghapus istilah 'verifikasi faktual', putusan MK itu tetap diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. 


"Melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. 


Anggota Komisi II F-Golkar Yandri Susanto mengatakan verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, kata Yandri, PKPU yang mengatur verifikasi faktual bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual. 

"Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau nggak, kan dikembalikan SK kami," tutur Yandri. 

Senada dengan Yandri, anggota Komisi II F-Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU, dalam hal ini yang bernomor 11 Tahun 2017. Putusan MK, kata Ace, menegaskan proses verifikasi harus mengedepankan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019.

"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ucap Ace. 

Arief sendiri mengamini bahwa putusan MK tak menegaskan semua parpol harus mengikuti verifikasi faktual. Hanya, MK meminta proses verifikasi harus adil terhadap seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Sebetulnya kalau kita mau baca pertimbangan hukum MK, yang dipentingkan semua diperlakukan adil dan setara. Kalau dokumen, semua dokumen. Kalau faktual, semua faktual. KPU mau menjaga itu," kata Arief. 

Soal apakah akan menjalankan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR yang meminta perubahan norma verifikasi faktual dalam PKPU 7 dan 11 Tahun 2017, Arief mengatakan pihaknya akan merapatkannya terlebih dahulu. 

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah minta sekjen hubungi komisioner-komisioner," katanya.


Sumbr : detik com

Minggu, 14 Januari 2018

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang capres yang tetap 20 persen dinilai bermuatan politis. Putusan itu disebut tak memiliki argumentasi hukum yang jelas.

"Saya sih mengatakan menduga jangan-jangan MK ini bukan putusan hukum tapi putusan politik, dan ini menurut saya yang harusnya menjadi pesan besar buat MK yaitu tatkala men-switch tombol hukum menjadi politik. Karena yang kita harapkan MK itu menyelesaikan persengketaan politik dalam ranah hukum. Itu kan ide dasar kita buat MK," kata pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Zainal melihat tak ada cara pandang hukum yang membenarkan putusan MK tersebut. Menurutnya, sejumlah negara presidensial di dunia pun sedikit yang menggunakan ambang batas capres.

"Dasarnya karena saya tidak melihat relasi cara pandang hukum yang membenarkannya. Dari empat yang saya sampaikan. Satu soal presidential threshold (PT), negara presidentil yang menggunakan PT tidak banyak," terangnya.

Ambang batas capres juga dinilai tidak relevan dengan kondisi politik di parlemen yang relatif cair. Dia mencontohkan pada awalnya sejumlah partai yang berada di barisan oposisi Presiden Joko Widodo kini berbalik arah.

"Yang kedua, tujuan dari PT nggak tercapai dengan melihat cairnya politik kita," tuturnya.

Selain itu, konstitusi Indonesia telah menyebutkan secara jelas bahwa setiap parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan capres. Terakhir, Zainal juga beranggapan hasil di pemilu sebelumnya tak bisa digunakan di pemilu yang akan datang karena kondisi yang sangat berbeda.

"Yang soal peraturan perundang-undangan, yang pasal 6 UUD hanya memgatakan parpol dan gabungan parpol peserta pemilu. Jadi siapapun yang ikut pemilu harusnya bisa," tuturnya.

Meski begitu, dia menghormati putusan MK soal ambang batas capres tersebut. Dia berharap masyarakat tetap mengawal pemilu yang akan datang dan berharap parlemen untuk merubah UU Pemilu.

"Saya berharap perubahannya melalui perubahan UU. Kalaupun tidak berubah, masyarakat harus berpikir untuk menyelamatkan pemilu berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya, menilai putusan MK itu akan berimplikasi pada pilihan capres di Pilpres 2014. Dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, Yunarto memprediksi bakal ada dua calon presiden.

"Otomatis menurut saya tidak akan jauh kita akan melihat dua saja calon presiden. Satu Jokowi, satu adalah koalisi yang dibangun oleh oposisi, entah Prabowo, entah orang yang dimajukan Prabowo seperti Anies. Tapi sepertinya tidak akan mengubah konstelasi banyak. Tapi sepertinya tidak akan mengubah konstelasi banyak. Yang jelas sulit untuk berharap adanya calon alternatif," tuturnya.

 Sumber : Detik.com

Sabtu, 13 Januari 2018



Sleman-Pasca putusan MK tidak menyurutkan semangat kader Partai Bulan Bintang di Kabupaten Sleman. Bahkan tadi siang (13/1) mereka mengadakan syukuran dengan menyembelih beberapa ekor kambing. Disamping untuk makan bersama sebagian daging kambing dibagikan kepada tetangga. Acara tersebut diadakan di Rumah ketua MPC H. Muhammad Chozin, di jalan Godean Sleman Yogyakarta, dan dihadiri oleh pengurus DPC dan seluruh pengurus PAC se-Kabupaten Sleman.

“Sebetulnya acara ini sudah kita rencanakan agak lama, sejak kita lolos verifikasi administrasi” Kata sekretaris DPC PBB, Ibrahim Panuntun. “Namun karena sulit menentukan waktu yang tepat, jadi baru kita laksanakan hari ini” ujarnya. “Sengaja kita menyembelih kambing agar acara ini lebih berkesan, terutama bagi para anggota baru”, kata Pak Khozin menimpali.

Disamping syukuran, acara tersebut juga untuk musyawarah pembentukan KAPPU Cabang Sleman dan telah berhasil menetapkan Drs. Muhammad Nadjib Sebagai Ketua dan Edi Raharjo, Sp sebagai sekretaris KAPPU Kabupaten Sleman.

KH. Busro Alkarim, ketua Umum DPC PBB Kabupaen Sleman dalam acara ersebut mengatakan bahwa keputasan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden serta maslah verifikasi faktual tidak mempengaruhi semangat para kader, terbukti bahwa hari ini yang datang banyak. “Pokonya kita tetap siap dan yakin iku pemilu 2019” katanya.


Rabu, 10 Januari 2018

Partaibulanbintang.com, Jakarta – Menjadi “Orang Modern”, sepertinya sangat menyenangkan. Jika di analogikan “Orang Modern” itu seperti gaya hidup anak muda, maka anak muda itu selalu mengenakan kemeja dan setelan jas, bertebar wangi parfum, smart phone ditangan kanan dan tas kecil ditangan kiri yang berisi banyak kartu yg siap digesek kapan saja, serta menunggangi mobil sport terkini. Sungguh menyenangkan melihat orang seperti itu dan anak muda menginginkan hal seperti itu.

Ada juga, orang melihat bahwa modern itu identik dengan memiliki dan mampu menggunakan alat-alat yg serba canggih, tinggal pencet, tinggal gesek, gampang dan cepat. Selain itu juga, modern identik dengan kecerdasan, orang modern itu orang yang cerdas karena mampu menggunakan teknologi yang orang umum belum bisa pakai.

Partai Modern…Apa yang muncul dalam pikiran orang awam kemungkinan besar tidak jauh gambarannya seperti yang saya deskripsikan diatas tentang “modern”. Partai Modern menurut deskripsi orang awam bisa digambarkan sebagai partai yang berisi orang-orang bermobil mewah, orangnya berjas dan berkemeja wah, harum parfumnya tercium sampai 100 meter, smartphone bermerk dan tas kecil berisi banyak kartu yg siap digesek. Dan juga orang awam kalau mendengar kata “Partai Modern”, dapat memiliki asumsi bahwa partai ini memiliki peralatan yang serba modern, serba canggih dan selalu terupdate, serta diisi oleh orang-orang yang cerdas, intelektual dan bijak.

Tetapi apakah seperti itu Partai Modern?,  Kunci utama sebuah Partai dikatakan sebagai Partai Modern adalah di “Manajemen” partai itu sendiri. Manajemen merupakan suatu proses pelaksanaan untuk mencapai tujuan tertentu yg diselenggarakan dan diawasi (Encyclopedia of The Social Science). Proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan yang harus dilakukan oleh setiap partai untuk bisa menjadi modern.

Sebuah partai yg merupakan miniatur sebuah pemerintahan dalam negara harus memiliki proses-proses ini dalam membangun manajemennya. Output dari sebuah partai utamanya adalah “Pemimpin”, bagaimana partai dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas bila manajemen partai tidak dapat berjalan dengan baik.

Partai harus berbasis konsep sebuah “sekolah” pemimpin, dimana dikedepankan etika, moral dan empati bagi pemimpin lulusan partai ini. Partai modern saat ini memiliki ciri-ciri :

(1). Partai yang mampu bersikap dan tidak terombang-ambing oleh informasi yang sangat deras saat ini.

(2). Partai yang mampu bergerak dengan cepat dan tepat memberikan respon terhadap semua persoalan yang muncul di masyarakat.

(3). Partai yang mampu tampil cerdas dalam mengusung setiap “solusi” yang ditawarkan utk menyelesaikan setiap persoalan di masyarakat.

(4). Partai yang memiliki pemimpin-pemimpin beretika, bermoral dan berempati kepada masyarakat yang dipimpinnya.

Partai Bulan Bintang yang memiliki tokoh besar sebagai tauladannya, yaitu : Muhammad SAW seharusnya mampu utk mewujudkan keempat ciri sebagai partai modern diatas. Senin (28/11/2016).


Oleh   : Harjono Padmono Putro, ST, M.Kom
Ketua DPP Bidang Informasi & Komunikasi

Artikel ini pernah muncul di situs Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan judul Harjono : Manajemen Partai Modern (bagian 1)


Way2Themes