Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Februari 2018

SLEMAN: Kemarin sore, Minggu (11/2), DPC Sleman mengadakan ta'aruf BACALEG PBB Untuk calon Anggota DPR RI dari wilayah DIY.
Acara yang diinisiasi oleh DPC PBB Sleman tersebut diadakan di Rumah makan Parangtris, Jl. Parangtritis Yogyakarta dan diikuti oleh DPW PBB DIY, DPC Bantul, DPC Gunungkidul, DPC Kota Yogyakarta, dan DPC Sleman selaku penyelenggara. 


Perlu diketahui bahwa beberapa hari yang lalu Nardiyono Wibowo menghubungi KH Drs Busro Alkarim sekaku ketua DPC PBB Kab Sleman dan Drs HM. Nadjib selaku ketua KAPPUCAB Sleman dengan maksud untuk mengajukan permohonan menjadi caleg RI daerah pemilihan Yogyakarta. 


Menindak lanjuti permohonan tersebut, DPC PBB Sleman mengundang semua fungsionaris DPW PBB Daerah Istimewa Yogyakarta dan semua DPC PBB se DIY. Nardiyono Wibowo SH.MHum, yang mantan KA Kanwil Dep.Huk.Ham itu menguraikan panjang lebar apa maksud dan tujuan mengajukan diri menjadi caleg DPR RI Dapil DIY. 


Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut mendapat aplaus dan dukungan semua DPC dan DPW yang hadir. Bahkan mendorong untuk tanpa ragu-ragu maju dengan semangat dan penuh optimisme. 


BRAY Sitoresmi Prabuningrat selaku ketua DPW PBB DIY mengapresiasi semangat dan tekad Nardiyono Wibowo yang siap maju melalui Dapil DIY tersebut. Beliau berharap dengan majunya Nardiyono Wibowo bisa menggerakkan hati kader-kader lainnya untuk tanpa ragu-ragu membesarkan Partai dengan memberikan sumbang sihnya melalui kesediaan menjadi caleg, baik caleg RI, Propinsi, maupun Kabupaten/kota.


Ditempat yang sama ketua Majlis Pertimbangan Partai Drs H. Daru Lalito Wistoro berharap bacaleg dari DIY yang akan diajukan ke DPP bisa disetujui. Sebab merekalah yang tahu secara riel keadaan situasi dan kondisi didaerah. Acara diakhiri sholat maghrib berjama'ah dan makan bersama. (Red)

Jumat, 09 Februari 2018

Bojonegoro :Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bojonegoro menjadi partai politik terakhir yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual perpanjangan kemarin.

"PBB memenuhi syarat, setelah di verifikasi (waktu perbaikan tanggal 3 sampai 5 Februari)," kata ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib. Dalam verifikasi faktual tersebut, selain keanggotaan parpol juga kantor partai tersebut dikroscek. Seperti Parpol PBB meskipun tidak memiliki kantor di dalam kota, tetapi ada di wilayah Kecamatan Balen, dan itu tidak dipermasalahkan.

"Peraturan KPU membolehkan kantor partai ada di Ibukota kabupaten, tidak di ibukota kabupaten/kota. Kalau kantornya di kecamatan, boleh," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi sebelumnya diantaranya Perindo, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Garuda, PKS, PPP, PKPI, Hanura, PSI, PKB, PDIP, Golkar, PAN dan Berkarya, serta yang terakhir PBB. [zid/mu]

Kamis, 25 Januari 2018

BAROMET.INFO|Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai penunjukkan pelaksana tugas (Plt) gubernur dari Polri dalam masa pilkada 2018 justru akan membebani presiden.

“Kalau nanti kinerjanya kurang baik dan terjadi situasi kurang kondusif, maka Presiden yang akan menjadi sasaran protes publik,” katanya, Kamis (25/1) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi yang disampaikan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kemungkinan dua perwira tinggi Polri untuk mengisi kekosongang jabatan Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dalam masa Pilkada 2018.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan arahan mengatakan, ada dua perwira tinggi Polri yang mendapat kepercayaan untuk memimpin sementara di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Polri, kata dia, masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri untuk memastikan siapa yang akan menduduki jabatan sementara tersebut.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan baru mendengar informasi tersebut.

Menurut Zulkifli, Hasan Jawa Barat dan Sumatera Utara adalah provinsi strategis dengan jumlah penduduk padat, mengapa tidak menunjuk pejabat eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, saat ini sudah memasuki tahun politik dan politik nasional menjadi dinamis.


Untuk itu, bila hal itu benar nantinya, Zulkifli mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri yang kurang lazim dengan menunjuk personil dari Polri menjadi Plt gubenur tersebut.

Jumat, 19 Januari 2018

Kamis (18/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah melakukan  rapat pleno tertutup. Rapat membahas keberlanjutan proses verifikasi faktual dan pemberlakuan verifikasi faktual paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.53/PUU-XV/2017.
Saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan (18/1), Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama. Pasalnya, di dalam Putusan MK, MK menyebutkan verifikasi faktual. Pun, verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak sama dengan verifikasi di lapangan.

“KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi menyebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual. Jadi sikap KPU, kami mau tetap ada verifikasi faktual, meski prosedurya berbeda karena kondisi tidak normal,” kata Arief.

Prosedur verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU yakni membagi verifikasi faktual ke dalam tiga tahap, yakni verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual menggunakan metode sampel sebesar 5 atau 10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

“Awalnya kami ingin menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai, tapi KPU, DPR, dan Pemerintah sepakat untuk tidak melewati batas 17 Februari (penetapan partai politik peserta pemilu), jadi kami gunakan metode sampling yang tidak menurunkan substansi verifikasi faktual ini,” jelas Arief.

Adapun Anggota KPU, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor partai untuk memeriksa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus partai, domisili kantor, dan keanggotaan partai.

Verifikasi keanggotaan dilakukan dengan dua cara. Pertama, partai menghadirkan nama-nama anggota hasil sampel di kantor partai. Kedua, KPU memeriksa kesesuaian data Sipol dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai.

“Begitu prosedurnya. Semalam disetujui dalam rapat konsultasi. Mohon dipahami mengapa kami mengajukan konsep seperti ini. Jika mau dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka penetapan partai politik peserta pemilu 2019 akan jatuh pada 29 Maret,” kata Pramono saat dimintai keterangan melalui whatsapp (19/1).

Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama akan mulai dilaksanakan pada 22 Januari. Tak ada tambahan anggaran dari Pemerintah. Verifikator 12 partai adalah komisioner dan staf KPU kabupaten/kota.

Selasa, 16 Januari 2018



Jakarta - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU-Bawaslu-DKPP soal verifikasi parpol guna menindaklanjuti putusan MK terkait pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Kesimpulan rapat menyatakan Komisi II DPR sepakat 'menghapus' istilah 'verifikasi faktual'. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Ketua KPU Arief Budiman hadir langsung dalam rapat. Meski menghapus istilah 'verifikasi faktual', putusan MK itu tetap diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. 


"Melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. 


Anggota Komisi II F-Golkar Yandri Susanto mengatakan verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, kata Yandri, PKPU yang mengatur verifikasi faktual bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual. 

"Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau nggak, kan dikembalikan SK kami," tutur Yandri. 

Senada dengan Yandri, anggota Komisi II F-Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU, dalam hal ini yang bernomor 11 Tahun 2017. Putusan MK, kata Ace, menegaskan proses verifikasi harus mengedepankan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019.

"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ucap Ace. 

Arief sendiri mengamini bahwa putusan MK tak menegaskan semua parpol harus mengikuti verifikasi faktual. Hanya, MK meminta proses verifikasi harus adil terhadap seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Sebetulnya kalau kita mau baca pertimbangan hukum MK, yang dipentingkan semua diperlakukan adil dan setara. Kalau dokumen, semua dokumen. Kalau faktual, semua faktual. KPU mau menjaga itu," kata Arief. 

Soal apakah akan menjalankan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR yang meminta perubahan norma verifikasi faktual dalam PKPU 7 dan 11 Tahun 2017, Arief mengatakan pihaknya akan merapatkannya terlebih dahulu. 

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah minta sekjen hubungi komisioner-komisioner," katanya.


Sumbr : detik com
Way2Themes