Senin, 29 Januari 2018

KPU Kulonprogo Harus Verifikasi 16 Parpol dalam waktu 3 hari

KULON PROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo akan melakukan verifikasi terhadap 16 parpol valon peserta pemilu dalam waktu tiga hari, yakni tanggl 30 Januari hingga 1 Februari 2017.

Dalam aturan yang diterbitkan KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten hanya diberikan waktu yaitu dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis minggu depan.

Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan bahwa KPU hanya diberikan tiga hari untuk memverifikasi partai lama alias partai yang telah mengikuti pemilu di 2014 lalu.

“Sudah ada aturan terbaru, tahapan verifikasi faktual dari 30 Janurari hingga 1 Februari,” jelasnya.

“Dengan jumlah 16 partai politik yang berada di Kulonprogo, hitung-hitungannya satu hari lima sepertiga parpol di verifikasi,” jelasnya sambil tertawa.

Kendati waktu yang diberikan mepet, KPU tidak memberikan toleransi sedikit pun terkait syarat. Dimana baik partai baru dan partai lama, keduanya diwajibkan untuk menunjukkan sampel 10% dari jumlah anggota total, memenuhi 30% kuota perempuan, dan kesamaan gedung partai sesuai SIPOl.

“Karena prinsipnya pencocokan Sipol [Sistem Informasi Partai Politik], jadi yang tidak cocok akan diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3 hingga tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Adapun aturan tersebut tercantum di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 yang menggantikan PKPU No. 7 perihal  tahapan pemilu dan PKPU No. 6 perihal ketentuan verifikasi.


Way2Themes