Senin, 29 Januari 2018

15 Parpol Di Gunungkidul Akan menjalani Proses Verifikasi Faktual

GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sebanyak 15 Partai Politik baik partai lama maupun partai politik baru masuk ke dalam daftar verifikasi.

"Ini adalah tahapan yang dilakukan untuk mengetahui secara nyata kondisi dari Partai yang akan menjadi peserta pemilu nanti," ujar Zaenudin, Senin (29/1/2018).

Dikatakannya, dalam tahap ini KPU akan melakukan verifikasi terhadap empat hal, yakni kepengurusan seperti yang tertera dengan surat keputusan partai, domisili kantor politik, keanggotaan partai politik, dan keterwakilan perempuan pada pengurus.

"Kita pastikan, antara kepengurusan antara di Surat Keputusan partai sesuai dengan kondisi nyata, domisili kantor parpol, keanggotaan parpol dengan sampel 5%, keterwakilan pengurus perempuan di partai minimal 30%," ujarnya.

Lanjut Zaenuri, verifikasi tersebut akan dilaksanakan tiga hari lamanya, dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) besok.

Pihaknya telah membuat tim yang terdiri dari komisioner KPU bersama-sama dengan anggota kesekretariatan.

Pihaknya pun berharap dalam proses verifikasi parpol ini dapat berjalan lancar sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan yang ada.

"Kami harapkan kerja sama dari masing-masing partai karena ini menyangkut kepesertaan dalam Pemilu 2019 mendatang,” katanya.(BBS)
Way2Themes