Senin, 29 Januari 2018

Hari ini KPU Sleman Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

SLEMAN |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan proses verifikasi faktual terhadap semua Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Proses verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2). KPU Sleman sudah menyusun tiga tim yang masing-masing dikoordinasi oleh komisioner. Tiap tim akan melakukan verifikasi faktual terhadap lima parpol.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto menuturkan, tim dari KPU akan mendatangi masing-masing kantor DPC. Nantinya dari parpol yang akan mendatangkan 50 anggota untuk di cek kesesuaian antara KTP, KTA yang asli.
“Untuk partai baru juga akan menyesuaikan dengan peraturan baru. Dimana perlakukannya setara dengan parpol peserta Pemilu 2014. Partai baru yang diverfikasi hanya terkait keanggotannya saja. Karena untuk kepengurusan dan kantor sudah dilakukan. Sedangkan partai peserta Pemilu 2014, yang diverifikasi adalah kantor, kepengurusan dan keanggotaan,” katanya, Senin (29/1/2018).
Imanda menjelaskan, metode verifikasi dengan cara sampling, yakni 5 persen dari batas minimal keanggotaan. Jadi parpol akan mendatangkan 50 anggota untuk dicek kesesuaiannya antara fotocopy KTP/A dengan yang asli.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman Ibnu Darpito menuturkan, verifikasi yang dilakukan KPU tersebut adalah respon dari putusan MK yg mengharuskan semua parpol diverifikasi. Saat ini proses verifikasi jauh lebih mudah dari sisi pelaksanaannya dibanding yang lama. Untuk itu pihaknya berharap Parpol dapat mengikuti verifikasi, agar dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Kami juga menghimbau kepada Parpol saat verifikasi nanti harus memastikan keberadaan kantor parpol, kehadiran pengurus dan anggota. Selain itu juga memastikan saat verifikasi nanti anggota yang terdaftar telah sesuai dengan data yang ada dalam sipol. Dengan cara membuktikan dengan KTP dan KTA. Bila Parpol dapat memastikan hal tersebut, kemungkinan besar akan dapat melewati tahapan verifikasi ini,” ujarnya.
Way2Themes