Selasa, 16 Januari 2018

Komisi II DPR Sepakat Istilah Verifikasi Faktual Parpol Dihapus



Jakarta - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU-Bawaslu-DKPP soal verifikasi parpol guna menindaklanjuti putusan MK terkait pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Kesimpulan rapat menyatakan Komisi II DPR sepakat 'menghapus' istilah 'verifikasi faktual'. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Ketua KPU Arief Budiman hadir langsung dalam rapat. Meski menghapus istilah 'verifikasi faktual', putusan MK itu tetap diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. 


"Melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. 


Anggota Komisi II F-Golkar Yandri Susanto mengatakan verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, kata Yandri, PKPU yang mengatur verifikasi faktual bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual. 

"Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau nggak, kan dikembalikan SK kami," tutur Yandri. 

Senada dengan Yandri, anggota Komisi II F-Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU, dalam hal ini yang bernomor 11 Tahun 2017. Putusan MK, kata Ace, menegaskan proses verifikasi harus mengedepankan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019.

"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ucap Ace. 

Arief sendiri mengamini bahwa putusan MK tak menegaskan semua parpol harus mengikuti verifikasi faktual. Hanya, MK meminta proses verifikasi harus adil terhadap seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Sebetulnya kalau kita mau baca pertimbangan hukum MK, yang dipentingkan semua diperlakukan adil dan setara. Kalau dokumen, semua dokumen. Kalau faktual, semua faktual. KPU mau menjaga itu," kata Arief. 

Soal apakah akan menjalankan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR yang meminta perubahan norma verifikasi faktual dalam PKPU 7 dan 11 Tahun 2017, Arief mengatakan pihaknya akan merapatkannya terlebih dahulu. 

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah minta sekjen hubungi komisioner-komisioner," katanya.


Sumbr : detik com
Way2Themes