Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2019. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Februari 2018

SLEMAN: Kemarin sore, Minggu (11/2), DPC Sleman mengadakan ta'aruf BACALEG PBB Untuk calon Anggota DPR RI dari wilayah DIY.
Acara yang diinisiasi oleh DPC PBB Sleman tersebut diadakan di Rumah makan Parangtris, Jl. Parangtritis Yogyakarta dan diikuti oleh DPW PBB DIY, DPC Bantul, DPC Gunungkidul, DPC Kota Yogyakarta, dan DPC Sleman selaku penyelenggara. 


Perlu diketahui bahwa beberapa hari yang lalu Nardiyono Wibowo menghubungi KH Drs Busro Alkarim sekaku ketua DPC PBB Kab Sleman dan Drs HM. Nadjib selaku ketua KAPPUCAB Sleman dengan maksud untuk mengajukan permohonan menjadi caleg RI daerah pemilihan Yogyakarta. 


Menindak lanjuti permohonan tersebut, DPC PBB Sleman mengundang semua fungsionaris DPW PBB Daerah Istimewa Yogyakarta dan semua DPC PBB se DIY. Nardiyono Wibowo SH.MHum, yang mantan KA Kanwil Dep.Huk.Ham itu menguraikan panjang lebar apa maksud dan tujuan mengajukan diri menjadi caleg DPR RI Dapil DIY. 


Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut mendapat aplaus dan dukungan semua DPC dan DPW yang hadir. Bahkan mendorong untuk tanpa ragu-ragu maju dengan semangat dan penuh optimisme. 


BRAY Sitoresmi Prabuningrat selaku ketua DPW PBB DIY mengapresiasi semangat dan tekad Nardiyono Wibowo yang siap maju melalui Dapil DIY tersebut. Beliau berharap dengan majunya Nardiyono Wibowo bisa menggerakkan hati kader-kader lainnya untuk tanpa ragu-ragu membesarkan Partai dengan memberikan sumbang sihnya melalui kesediaan menjadi caleg, baik caleg RI, Propinsi, maupun Kabupaten/kota.


Ditempat yang sama ketua Majlis Pertimbangan Partai Drs H. Daru Lalito Wistoro berharap bacaleg dari DIY yang akan diajukan ke DPP bisa disetujui. Sebab merekalah yang tahu secara riel keadaan situasi dan kondisi didaerah. Acara diakhiri sholat maghrib berjama'ah dan makan bersama. (Red)
PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tampil sebagai peserta pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPUD Kabupaten/Kota.
"Semua parpol telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. 15 Partai memenuhi syarat," katanya di KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11 Bandung Minggu (11/2).
Dari 16 Parpol yang di verifikasi fakual hanya PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan di 20 kabupaten/kota di Jawab Barat. PKPI hanya memenuhi syarat keanggotaannya di 10 kabupaten/kota, sementara 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan kewenangan KPU Jabar hanya sekadar memberi predikat memenuhi syarat, karena keputusan finalnya ada di KPU RI.
"Yang menentukan partai bisa ikut atau tidak (tampil di pemilu 2019) KPU pusat," terangnya. Ia mengimbau, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil dari KPU Jabar, Yayat mengaku akan terbuka dan mengundang pengurus partai di tingkat Kota Kabupaten untuk mendatangi KPU.
"Kami terbuka untuk klarifikasi, tapi setiap keberatan harus didasarkan fakta," ujar Yayat.
Berikut 15 partai lolos verifikasi:

Partai Persatuan Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Nasdem
PKS
PKB
Partai Gerindra
PPP
PDIP
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Bulan Bintang
Partai Hanura
PAN
Partai Berkarya
Partai Garuda

Jumat, 19 Januari 2018

Kamis (18/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah melakukan  rapat pleno tertutup. Rapat membahas keberlanjutan proses verifikasi faktual dan pemberlakuan verifikasi faktual paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.53/PUU-XV/2017.
Saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan (18/1), Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama. Pasalnya, di dalam Putusan MK, MK menyebutkan verifikasi faktual. Pun, verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak sama dengan verifikasi di lapangan.

“KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi menyebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual. Jadi sikap KPU, kami mau tetap ada verifikasi faktual, meski prosedurya berbeda karena kondisi tidak normal,” kata Arief.

Prosedur verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU yakni membagi verifikasi faktual ke dalam tiga tahap, yakni verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual menggunakan metode sampel sebesar 5 atau 10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

“Awalnya kami ingin menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai, tapi KPU, DPR, dan Pemerintah sepakat untuk tidak melewati batas 17 Februari (penetapan partai politik peserta pemilu), jadi kami gunakan metode sampling yang tidak menurunkan substansi verifikasi faktual ini,” jelas Arief.

Adapun Anggota KPU, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor partai untuk memeriksa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus partai, domisili kantor, dan keanggotaan partai.

Verifikasi keanggotaan dilakukan dengan dua cara. Pertama, partai menghadirkan nama-nama anggota hasil sampel di kantor partai. Kedua, KPU memeriksa kesesuaian data Sipol dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai.

“Begitu prosedurnya. Semalam disetujui dalam rapat konsultasi. Mohon dipahami mengapa kami mengajukan konsep seperti ini. Jika mau dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka penetapan partai politik peserta pemilu 2019 akan jatuh pada 29 Maret,” kata Pramono saat dimintai keterangan melalui whatsapp (19/1).

Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama akan mulai dilaksanakan pada 22 Januari. Tak ada tambahan anggaran dari Pemerintah. Verifikator 12 partai adalah komisioner dan staf KPU kabupaten/kota.

Selasa, 16 Januari 2018



Jakarta - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU-Bawaslu-DKPP soal verifikasi parpol guna menindaklanjuti putusan MK terkait pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Kesimpulan rapat menyatakan Komisi II DPR sepakat 'menghapus' istilah 'verifikasi faktual'. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Ketua KPU Arief Budiman hadir langsung dalam rapat. Meski menghapus istilah 'verifikasi faktual', putusan MK itu tetap diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. 


"Melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. 


Anggota Komisi II F-Golkar Yandri Susanto mengatakan verifikasi parpol sebenarnya sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, kata Yandri, PKPU yang mengatur verifikasi faktual bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual. 

"Sipol itu sudah sangat ketat, bagi mereka yang asal masuk data kan tertolak. Termasuk nomor rekening, 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi. Kalau nggak, kan dikembalikan SK kami," tutur Yandri. 

Senada dengan Yandri, anggota Komisi II F-Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU, dalam hal ini yang bernomor 11 Tahun 2017. Putusan MK, kata Ace, menegaskan proses verifikasi harus mengedepankan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019.

"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ucap Ace. 

Arief sendiri mengamini bahwa putusan MK tak menegaskan semua parpol harus mengikuti verifikasi faktual. Hanya, MK meminta proses verifikasi harus adil terhadap seluruh parpol yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Sebetulnya kalau kita mau baca pertimbangan hukum MK, yang dipentingkan semua diperlakukan adil dan setara. Kalau dokumen, semua dokumen. Kalau faktual, semua faktual. KPU mau menjaga itu," kata Arief. 

Soal apakah akan menjalankan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR yang meminta perubahan norma verifikasi faktual dalam PKPU 7 dan 11 Tahun 2017, Arief mengatakan pihaknya akan merapatkannya terlebih dahulu. 

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah minta sekjen hubungi komisioner-komisioner," katanya.


Sumbr : detik com

Minggu, 14 Januari 2018

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang capres yang tetap 20 persen dinilai bermuatan politis. Putusan itu disebut tak memiliki argumentasi hukum yang jelas.

"Saya sih mengatakan menduga jangan-jangan MK ini bukan putusan hukum tapi putusan politik, dan ini menurut saya yang harusnya menjadi pesan besar buat MK yaitu tatkala men-switch tombol hukum menjadi politik. Karena yang kita harapkan MK itu menyelesaikan persengketaan politik dalam ranah hukum. Itu kan ide dasar kita buat MK," kata pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Zainal melihat tak ada cara pandang hukum yang membenarkan putusan MK tersebut. Menurutnya, sejumlah negara presidensial di dunia pun sedikit yang menggunakan ambang batas capres.

"Dasarnya karena saya tidak melihat relasi cara pandang hukum yang membenarkannya. Dari empat yang saya sampaikan. Satu soal presidential threshold (PT), negara presidentil yang menggunakan PT tidak banyak," terangnya.

Ambang batas capres juga dinilai tidak relevan dengan kondisi politik di parlemen yang relatif cair. Dia mencontohkan pada awalnya sejumlah partai yang berada di barisan oposisi Presiden Joko Widodo kini berbalik arah.

"Yang kedua, tujuan dari PT nggak tercapai dengan melihat cairnya politik kita," tuturnya.

Selain itu, konstitusi Indonesia telah menyebutkan secara jelas bahwa setiap parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan capres. Terakhir, Zainal juga beranggapan hasil di pemilu sebelumnya tak bisa digunakan di pemilu yang akan datang karena kondisi yang sangat berbeda.

"Yang soal peraturan perundang-undangan, yang pasal 6 UUD hanya memgatakan parpol dan gabungan parpol peserta pemilu. Jadi siapapun yang ikut pemilu harusnya bisa," tuturnya.

Meski begitu, dia menghormati putusan MK soal ambang batas capres tersebut. Dia berharap masyarakat tetap mengawal pemilu yang akan datang dan berharap parlemen untuk merubah UU Pemilu.

"Saya berharap perubahannya melalui perubahan UU. Kalaupun tidak berubah, masyarakat harus berpikir untuk menyelamatkan pemilu berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya, menilai putusan MK itu akan berimplikasi pada pilihan capres di Pilpres 2014. Dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, Yunarto memprediksi bakal ada dua calon presiden.

"Otomatis menurut saya tidak akan jauh kita akan melihat dua saja calon presiden. Satu Jokowi, satu adalah koalisi yang dibangun oleh oposisi, entah Prabowo, entah orang yang dimajukan Prabowo seperti Anies. Tapi sepertinya tidak akan mengubah konstelasi banyak. Tapi sepertinya tidak akan mengubah konstelasi banyak. Yang jelas sulit untuk berharap adanya calon alternatif," tuturnya.

 Sumber : Detik.com

Rabu, 10 Januari 2018

Banyak kalangan, termasuk saya, jauh sebelum pembahasa UU Pemilu dimulai berpendapat bahwaambang batas pencalonan presiden sudah tidak lagi relevan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden dan DPR.
Tesis sederhananya adalah, suara hasil pemilu legislatif yang dalam pemilu presiden sebelumnya dijadikan sebagai ambang batas pencalonan presiden, sudah tidak bisa lagi dilaksanakan, karena Pemilu DPR dan Pemilu Presiden dilaksanakan dalam waktu dan jam yang bersamaan pada 2019 nanti. Artinya, sudah tidak ada lagi hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan sebagai ambang batassebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Untuk memahami ini, tentu tak perlu orang yang harus belajar hukum tata negara, sistem politik, serta ilmu pemerintahan selama bertahun-tahun.
Namun, politik hukum Presiden Jokowi yang disokong penuh oleh partai politik pendukungnya di DPR–minus PAN–memilih jalan lain. Presiden Jokowi sebagai pemegang separuh kekuasaan pembentuk undang-undang menginginkan tetap adanya ambang batas pencalonan presiden, layaknya Pemilu Presiden 2009 dan 2014. Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan UU Pemilu dari awal ngotot menolak angka ambang batas pencalonan presiden dikurangi, apalagi ditiadakan.
Opini lainnya: Ujian Awal Bawaslu […]
Argumentasi yang disampaikan, Presiden Jokowi tidak ingin pengaturan di dalam UU Pemilu berjalan mundur. Jika ambang batas pencalonan presiden ditidakan, menurut Presiden Jokowi, itu adalah pilihan mundur karena pada Pemilu 2014 saja terdapat angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu legislatif secara nasional.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa perlu penyederhanaan sistem politik. Juga angka ambang batas pencalonan presiden dinarasikan untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat dan efektif.
Alasan dukungan terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden yang tidak jauh berbeda juga selalu didengungkan oleh partai politik pendukung pemerintah di DPR. Alasan lain yang selalu dikatakan, Presiden Jokowi bersama partai politik pendukung pemerintah mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah dua kali menguji konstitusionalitas ambang bataspencalonan presiden.
Mahkamah memang memutus dalam amarnya bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Meskipun, jika dibaca utuh, putusan MK dan membaca Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, dalam konsepsi pemilu serentak ambang batas pencalonan presiden sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Tapi sudahlah. Tulisan ini tidak akan mendebat lagi argumentasi Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden.
Apa pun, jika dibangun dan ditinjau dari sudut pandang manapun, argumentasi pengaturan ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan pemilu serentak sangat mudah untuk dibantah.
Tulisan ini justu hendak menyampaikan potensi bahaya layaknya bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Jika bom waktu itu meledak, Presiden Jokowi adalah pihak yang paling berpotensi dirugikan dengan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden. Kenapa?
Sulit dibantah bahwa tujuan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden adalah untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden pada Pemilu 2019 nanti. Sulit juga dibantah, jika jumlah pasangan calon presiden terbatas, pihak yang paling diuntungkan dalam kondisi tersebut adalah Presiden Jokowi sebagai calon petahana. Apalagi Presiden Jokowi memegang modal politik cukup kuat: sepanjang hasil survei yang pernah saya ikuti, tingkat kepuasaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi agaknya tak pernah kurang dari angka 40%.
Hingga hari ini, sudah ada Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persaturan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura yang sudah mendeklarasikan akan mengusung Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden 2019. Dengan kondisi ini, tanpa partainya sendiri pun (baca: PDI-Perjuangan) Presiden Jokowi sudah bisa mendapatkan tiket pencalonan Presiden 2019. Artinya, dengan pengaturan ambang bataspencalonan presiden, dipastikan butuh koalisi beberapa partai politik untuk memenuhi angkaambang batas pencalonan presiden, karena angkanya diambil dari hasil Pemilu 2014.
Tapi, Presiden Jokowi perlu mengingat kembali kiasan politik klasik Indonesia: tak ada yang pasti dalam politik. Dalam politik, yang pasti adalah ketidakpastian itu. Lalu sudah amankah tiket pencalonan Presiden Jokowi? Jawabannya adalah ketidakpastian itu.
Dengan masa pencalonan presiden Pemilu 2019 masih sekitar 26 bulan lagi, tentu apa pun masih bisa terjadi. Presiden Jokowi bukanlah kader dari partai yang sudah mendeklarasikan akan mengusungnya sebagai pasangan calon presiden. Kemungkinan partai politik tersebut berbalik badan untuk tidak mencalonan Presiden Jokowi tentu masih terbuka kemungkinan.
Dengan kiasan sederhana tidak ada yang pasti dalam politik, kemungkinan itu masih sama besarnya dengan kemungkinan seluruh partai politik tersebut mencalonkan Presiden Jokowi untuk Pemilu 2019. Presiden Jokowi tentu saja sudah tahu bahwa PDI-P sebagai partai di mana Presiden Jokowi adalah kadernya, dipastikan tidak bisa mengusung pasangan calon presiden sendiri dengan angkaambang batas berdasarkan hasil Pemilu 2014. Persentase kursi PDI-P di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014 “hanya” 18%.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi perlu hati-hati betul untuk hal ini. Sangat mungkin pengaturanambang batas pencalonan presiden ini justru akan menyulitkan pencalonan Presiden Jokowi, andai partai politik yang sudah menyatakan dukungan saat ini berbalik badan. Beberapa bakal calon kepala daerah pastinya pernah mengalami fenomena peralihan dukungan partai politik di detik akhir pencalonan seperti itu.
Soal penyebab partai politik itu berbalik badan, adalah sebuah kemugkinan dalam ketidakpastian pilihan politik itu sendiri. Semoga sehat selalu Presiden Jokowi! []

FADLI RAMADHANIL
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi


Sabtu, 06 Januari 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memprioritaskan untuk mengeluarkan putusan terkait Uji Materi Undang-undang (UU) Pemilu.

"Sehingga tahapan pemilu bisa berjalan sesuai jadwal," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Ray mengatakan jika MK terlambat memutuskan Uji Materi UU Pemilu maka dikhawatirkan bisa menggangu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU.

"'Dikhawatirkan ganggu tahapan pemilu. Kita juga tidak tahu alasan MK belum putuskan itu sampai sekarang," ujar Ray.

Menurut Ray, keterlambatan MK itu juga bisa menggangu kinerja KPU.

"Bisa-bisa KPU ubah jadwal tahapan pemilu misalnya kalau diputuskan semua partai politik wajib ikut verifikasi ulang," ujar Ray.

Jika MK terlambat memutuskan Uji Materi UU Pemilu maka bisa saja terjadi peristiwa pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga :


Dengan kata lain, Uji Materi UU Pemilu dikabulkan namun semua tahapan pemilu sudah selesai dilakukan.

"Misalnya diputuskan semua partai harus diverifikasi namun karena tahapan verifikasi sudah lewat maka tidak diterapkan lagi. Jika ini terjadi maka putusan MK tidak berguna lagi bagi si pemohon dan telah kehilangan manfaat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.

Alasannya, menurut Ketua MK Arief Hidayat agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.

Menurut Arief, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.

Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.


Hadar Nafis Gumay menduga banyak partai berkompromi diam-diam dan memunculkan pasangan calon di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu.

Hadar menjelaskan, KPU akan menetapkan partai yang akan bertarung di Pilpres 2017 pada 18 Februari mendatang. Setelah itu tanggal 4-10 Agustus mendatang merupakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ini waktu yang pendek, masa kita mau Pilpres disamakan dengan situasi Pilkada sekarang. Tanggal 8 Januari pendaftaran ke KPUD, tapi masih banyak yang belum jelas siapa pasang calon ini, bahkan di daerah yang besar,” kata Hadar, saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Ia menilai banyak partai yang berkompromi diam-diam kemudian memunculkan pasangan calon di Pilkada 2018. Hal itu mungkin saja terjadi di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu. Ia berharap MK segara memutuskan uji materi UU Pemilu.

“Saya merasa ada yang enggak tepat, Pasal 222 itu seperti sengaja diatur (agar pasangan calon presiden wakil presiden sedikit). Sebenarnya konstitusi kita terbuka besar untuk banyak calon. Kalau kita lihat peta politik sekarang, cuma dua pasangan calon,” kata Hadar.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya tahapan penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sudah dimulai saat ini menjadi uji materi UU Pemilu harus diputuskan.

“MK hendaknya segara memutus permohonan pengujian UU, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan seperti UU Pemilu,” kata Veri.

Veri menjelaskan verifikasi faktual terhadap partai politik dan ambang batas presiden adalah dua materi yang sedang diuji oleh MK. Dua materi merupakan unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu.

Verifikasi dituangkan pada Pasal 173 Ayat 1 yang menjelaskan partai peserta Pemilu adalah partai yang lokos verifikasi oleh KPU. Ambang batas dituangkan pada Pasal 222 yang menjelaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.





Way2Themes